"Benar (gugatan PKPU Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra terkait imbalan jasa pengacara)," ucap Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Sebagai informasi, pada awal Agustus lalu, Otto Hasibuan mengaku dipercaya untuk menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.
Saat itu, Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali baru saja tertangkap pada 30 Juli 2020 setelah buron selama 11 tahun.
Akan tetapi, Djoko Tjandra kini telah didampingi dua pengacara lain, yaitu Soesilo Aribowo dan Krisna Murti, untuk menghadapi kasus di Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Diketahui, gugatan tersebut didaftarkan Otto ke Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tertanggal 25 September 2020 dengan nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Bambang menuturkan, majelis hakim dalam kasus ini telah ditunjuk dan sidang perdana akan digelar pada Senin (5/10/2020) mendatang.
"Pak Dulhusin, sebagai Ketua Majelis Hakim. Hakim anggota Pak Robert dan Ibu Made Sukereni. Sidang pertama tanggal 5 Oktober 2020," ucap dia.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, terdapat lima poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan Otto Hasibuan.
Pertama, pihak Otto meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU, yang dalam gugatan ini adalah Djoko Tjandra, berada dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang beserta seluruh akibat hukumnya.
Ketiga, pihak Otto meminta majelis hakim menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada PN Jakpus untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang.
Pada petitum poin keempat, pihak Otto meminta tiga orang bernama Heribertus Hera Soekardjo, Agus Dwiwarsono, dan Wendy Suyoto, agar ditunjuk dan diangkat sebagai tim pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang Djoko Tjandra.
Kelima, pihak Otto meminta agar biaya pengurusan dan imbalan jasa pengurus ditetapkan setelah proses penundaan kewajiban pembayaran utang dinyatakan selesai.
Hingga saat ini, Kompas.com sudah mencoba menghubungi Otto Hasibuan tetapi belum mendapat respons.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/29/14352321/otto-hasibuan-gugat-djoko-tjandra-karena-utang-bayaran-jasa-ini-kata-pn