Salin Artikel

Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Minta Protokol Kesehatan Diterapkan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat pilkada mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya ingin mengajak kita semua berkomitmen terhadap dua hal, pilkada yang demokratis, luber dan jurdil. Pilkada yang tertib protokol kesehatan," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

"Kami mengimbau semua pihak, terutama KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada, kemudian paslon, tim kampanye serta seluruh stakeholder terkait," lanjut dia.

Raka mengatakan, protokol kesehatan kampanye pilkada telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Melalui PKPU 13/2020, KPU telah melarang sejumlah metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, metode kampanye berupa tatap muka juga diatur secara terbatas dan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan virus corona.

Apabila seluruh pihak yang terlibat penyelenggaraan pilkada mematuhi aturan ini, Raka yakin pilkada tak akan menimbulkan kerumunan massa atau menjadi penyebaran Covid-19.

"PKPU ini sebetulnya menurut saya sudah cukup tegas," ujar dia.

Raka pun berharap, disiplin protokol kesehatan dapat diterapkan seluruh pihak tidak hanya pada masa kampanye, tetapi juga pemungutan suara, bahkan hingga usai pilkada.

"Jadi tahapan itu aman, protokol kesehatan diterapkan, sampai hadir ke TPS pun nanti aman. Artinya sehat, demokratis, sesuai dengan peraturan kemudian tidak ada unsur risiko kesehatan di situ," kata dia.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai kegiatan kampanye yang diperbolehkan dan dilarang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Berikut adalah kegiatan kampanye yang diperbolehkan di Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 PKPU 13/2020:

a. pertemuan terbatas;

b. pertemuan tatap muka dan dialog;

c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon;

d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;

f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring; dan/atau

g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara, kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 diatur dalam Pasal 88C Ayat (1) PKPU 13/2020, yakni:

a. rapat umum;

b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;

c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;

d. perlombaan;

e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau

f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September serta berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara pilkada rencananya akan digelar secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/20180771/kampanye-pilkada-dimulai-kpu-minta-protokol-kesehatan-diterapkan

Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke