JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, tidak ada pegawai yang mengundurkan diri dengan alasan perubahan kondisi imbas revisi Undang-Undang KPK, selain Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Nawawi mengatakan, pegawai yang mundur dari KPK umumnya beralasan ingin mencari tantangan baru atau karena faktor keluarga.
"Dari sejumlah permohonan pengunduran diri, tak ada yang menyebutkan alasan pengunduran diri seperti itu, kebanyakan berdalih mencari tantangan kerja yang lain ataupun alasan keluarga," kata Nawawi, Jumat (25/9/2020).
Menurut Nawawi, hingga September 2020 ini terdapat 37 pegawai yang mengundurkan diri dari KPK. Namun, ia menegaskan alasan pengunduran para pegawai itu tak berkaitan dengan revisi UU KPK.
"Sampai awal September kemaren terdapat 29 Pegawai Tetap dan 8 Pegawai Tidak Tetap. Tapi pada umumnya menulis alasan, mencari tantangan kerja baru ataupun alasan keluarga," kata Nawawi.
Nawawi enggan berkomentar lebih jauh terkait alasan Febri yang mundur karena perubahan kondisi di internal KPK imbas revisi UU KPK.
Ia menghormati keputusan tersebut dan meyakini Febri akan berbuat sesuatu bagi KPK meski sudah tak lagi tercatat sebagai pegawai.
"Meski berat bagi saya kehilangan sahabat berdiskusi, tapi saya harus menghormati sikap yang tetap diambil Mas Febri," ujar Nawawi.
Diberitakan, mantan Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah pasca-revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/12535131/selain-febri-diansyah-pimpinan-sebut-tak-ada-pegawai-mundur-karena-perubahan