Salin Artikel

Anggota DPR Nilai Pendanaan Operasi pada Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Tak Sesuai UU

Menurut Hasanuddin, sumber pendanaan operasi dalam rancangan Perpres tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Hal ini tidak sesuai UU 34 Tahun 2004 tentang TNI yang hanya dari APBN," ujar Hasanuddin dalam webinar "Menimbang Perpres Pelibatan TNI Mengatasi Aksi Terorisme di Negara Demokrasi" yang digelar lembaga pengwas HAM, Imparsial, Kamis (24/9/2020).

Ia menjelaskan, dalam rancangan Perpres tersebut, pendanaan operasi TNI berasal dari tiga sumber.

Ketiga sumber itu meliputi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hasanuddin mengatakan, sumber pendanaan itu tidak sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 34 Tahun 2004.

Pasal 67 ini berbunyi:

1. Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam hal pemenuhan dukungan anggaran operasi militer yang bersifat mendesak.

2. Panglima mengajukan anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran kontijensi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan hal itu, lanjut Hasanuddin, satu-satunya sumber pendanaan TNI otomatis hanya berasal dari APBN.

"Jadi jelas TNI tidak boleh misalnya ada dari APBD kemudian juga dari pendanaan lain yang sah," kata dia.

"Andaikan itu ada, apakah itu daerah atau lainnya, itu harus masuk dulu ke kementerian, dicatat sebagai anggaran negara dan baru diserahkan kepada TNI," ungkap Hasanuddin.

Adapun jenis operasi TNI sendiri dalam rancangan Perpres tersebut meliputi, operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi, dan operasi lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Raperpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah selesai.

Meski begitu, Mahfud mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan diharmonisasikan.

Ia pun optimistis, dalam waktu dekat DPR segera memproses Perpres tersebut.

Mahfud juga meyakini pasukan elit TNI memiliki kemampuan penanggulangan terorisme.

Menurutnya, rugi jika kemampuan tersebut tidak dimanfaatkan negara untuk mengatasi terorisme.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/19175451/anggota-dpr-nilai-pendanaan-operasi-pada-draf-perpres-tni-atasi-terorisme

Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke