Salin Artikel

Ketua KPK Diharapkan Dapat Petik Pelajaran...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK, setelah menggunakan helikopter sewaan untuk perjalanan pribadi selama berada di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada medio Juni 2020 lalu.

Firli pun dijatuhi sanksi Teguran Tertulis II karena tindakannya dinilai mendapat tanggapan negatif dari publik dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya dalam posisinya sebagai Ketua KPK.

Firli pun diharapkan dapat memetik pelajaran atas putusan yang diterimanya.

Sidang pembacaan putusan atas gugatan pelanggaran kode etik yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini dilangsungkan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Sedianya, pembacaan putusan itu dilangsungkan pada 15 September lalu. Namun, pembacaan putusan itu diundur karena ada anggota Dewan Pengawas KPK yang diduga berinteraksi dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.

"Mengadili, menyatakan, terperiksa bersalah melanggar kode etik, tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya sikap dan tindakan selalu melekat karena sebagai insan Komisi, menunjukkan keteladanan yang diatur Pasal 4 ayat (1) huruf n dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan, seperti dilansir dari Antara.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," imbuh Tumpak.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengungkapkan, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Firli dalam pertimbangan keputusan yang diambil oleh Dewan Pengawas.

Hal yang meringankan yaitu Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPU.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan dan tidak menjadi teladan.

"Terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Terperiksa sebagai Ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan malah melakukan yang sebaliknya," kata Albertina.

Petik pelajaran

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, cukup menghormati putusan yang diberikan Dewan Pengawas KPK kepada Firli, termasuk sejumlah pertimbangan yang disampaikan.

Sekalipun ia merasa kecewa bahwa ada permintaannya saat memberikan keterangan sebagai saksi, agar Firli digeser jabatannya menjadi Wakil Ketua KPK, tak dipenuhi Dewan Pengawas.

"Saya juga sebenarnya sedikit kecewa namun tetap menghormati karena papun dengan putusan Pak Firli di-SP 2, surat teguran istilahnya kedua kan, artinya cukup lumayan berat bagi Pak Firli menurut saya. Karena Pak Firli seperti tadi mengatakan minta maaf dan tidak akan mengulangi itu," kata dia.

Ia pun berharap agar Firli dapat memetik pelajaran atas putusan bersalah yang dijatuhkan kepadanya. Sehingga, ke depan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dapat lebih maksimal, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.

"Jadi, apapun hikmah dari putusan ini tadi mestinya Pak Firli akan lebih bersemangat, terlecut dan merasa terjewer untuk bekerja lebih demi pemberantasan korupsi ke depan," kata Boyamin.

Sementara itu, Firli menyatakan menerima putusan bersalah yang dijatuhkan Dewan Pengawas kepadanya. Ia pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/16275341/ketua-kpk-diharapkan-dapat-petik-pelajaran

Terkini Lainnya

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke