Larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Kompas.com menerima salinan dokumen PKPU 13/2020 dari Pelaksana Harian Ketua KPU Ilham Saputra pada Kamis (24/9/2020).
Pasal 88B Ayat (1) PKPU itu berbunyi, "Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon".
Pihak yang membawa iring-iringan akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.
Namun, apabila peringatan tersebut tak diindahkan, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota untuk mengenakan sanksi administrasi.
Sebagaimana bunyi Pasal 88B Ayat (4), sanksi administrasi dijatuhkan dalam bentuk penundaan pengundian nomor urut paslon.
Penundaan dilakukan hingga paslon membuat dan menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. Penundaan ini dilakukan maksimal selama satu hari setelah jadwal pengundian nomor urut.
Adapun, sesuai bunyi Pasal 55 PKPU 13/2020, pengundian nomor urut paslon yang digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka hanya dapat dihadiri pihak terbatas.
Mereka yang boleh hadir yakni pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota, satu orang penghubung pasangan calon, dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi atau lima anggota KPU kabupaten/kota.
Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut pun diwajibkan menerapkan protokol Covid-19.
Oleh karenanya, KPU berharap, tak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan tersebut, baik oleh KPU daerah maupun kandidat Pilkada.
"Kami betul-betul berharap tidak lagi ada pelanggaran baik oleh penyelenggara, oleh peserta maupun oleh masyarakat," kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020).
"Karena ini kan kita juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan derta juga masukan-masukan masyarakat," tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19.
Pada 23 September kemarin, KPU telah menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/09580671/iring-iringan-massa-saat-pengundian-nomor-urut-peserta-pilkada-resmi