Salin Artikel

Periksa Pejabat Imigrasi, Kejagung Dalami Perjalanan Pinangki Temui Djoko Tjandra

Djoko Tjandra diduga memberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Tim jaksa penyidik kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu.

Kedua saksi terdiri dari Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Usin dan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Danang Sukmawan.

Keduanya telah diperiksa penyidik pada 7 September 2020.

Pada pemeriksaan hari ini, penyidik menggali fakta hukum terkait perjalanan Pinangki menemui Djoko Tjandra di luar negeri.

Kemudian, kata Hari, penyidik juga menggali perihal janji Djoko Tjandra kepada Pinangki.

"Dan kaitannya dengan pemberian atau janji yang diberikan kepada Jaksa PSM, bagaimana teknis dan caranya, serta maksud dan tujuan pemberian tersebut," ucap dia. 

Dalam kasus ini, Pinangki telah didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa tersebut.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki pun telah membuat proposal action plan yang berisi rencana untuk mendapatkan fatwa itu.

Uang sebesar 500.000 dollar AS tersebut merupakan uang muka. Nominalnya merupakan 50 persen dari total yang dijanjikan Djoko Tjandra.

Uang diberikan kepada Pinangki melalui perantara, salah satunya adalah tersangka Andi Irfan Jaya.

Namun, kerja sama mereka dibatalkan Djoko Tjandra karena tidak ada satu poin pun dalam proposal Pinangki yang terlaksana.

Dari total 500.000 dollar yang diterima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa ini, Anita Kolopaking.

Sementara itu, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 5 yat (A1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Di sisi lain, penyidik Kejagung masih merampungkan berkas perkara untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/21042591/periksa-pejabat-imigrasi-kejagung-dalami-perjalanan-pinangki-temui-djoko

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke