Salin Artikel

Pemerintah Diminta Perkuat Aturan Perbesaran Gambar Peringatan Bahaya pada Kemasan Rokok

Menurut Sumarjati, berdasarkan survei TCSC-IAKMI tahun 2017 yang menunjukkan 80,9 persen masyarakat mendukung kemasan rokok memiliki ukuran peringatan bergambar sebesar 90 persen.

"Pemerintah Indonesia segera memperkuat kebijakan mengenai ukuran peringatan kesehatan bergambar menjadi 90 persen," kata Sumarjati dalam konferensi persnya, Rabu (23/9/2020).

"Serta ukuran tulisan diperbesar sehingga mudah dibaca sesuai dengan dukungan masyarakat," lanjut dia.

Sumarjati juga meminta bagian atas dari tutup kemasan rokok masuk area peringatan bergambar.

Sisi samping kanan dari bungkus rokok harus mencantumkan tulisan rokok dilarang dijual pada anak di bawah 18 tahun.

"Pita cukai tidak boleh menutupi peringatan kesehatan bergambar serta menghapus pencantuman informasi mengenai kadar tar, nikotin dan zat adiktif lainnya," ujarnya.

Selain itu, ia juga mengimbau ada larangan penjualan rokok eceran dan menerapkan standar pengemasan rokok minimal berisi 20 batang perbungkus.

Serta meningkatkan kemitraan dengan perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi profesi, bagi penerapan dan pengawasan secara periodik.

"Dan terus menerus mengenai kebijakan pengendalian konsumsi rokok Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah negara menerapkan peringatan kesehatan bergambar atau Pictorial Health Warning (PHW) pada bungkus rokok sebagai upaya menekan angka perokok.

Penelitian menunjukkan penerapan PHW ternyata efektif dalam menekan angka perokok dan konsumsi rokok, terlebih pada negara dengan gambar peringatan rokok berukuran besar.

Nepal menerapkan PHW sebesar 90 persen dari sisi depan atau belakang bungkus rokok.

Dampaknya, pada survei yang dilpublikasikan tahun tahun 2015, dari sampel 2.250 orang, sebanyak 90,3 persen menyatakan gambar tersebut membuat mereka berpikir tentang bahaya merokok.

Penerapan PHW di Timor Leste yang sebesar 92,5 persen juga berdampak. Sebanyak 81 persen masyarakat menyatakan gambar tersebut membuat dirinya takut untuk membeli rokok dan 83 persen masyarakat menyatakan takut untuk merokok.

Australia bahkan menerapkan plain packging, kemasan polos tanpa gambar, slogan, maupun merek untuk bungkus rokok. Aturan yang diterbitkan sejak 2011 ini membuat jumlah perokok remaja berkurang lebih dari 70 persen di negara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/13102661/pemerintah-diminta-perkuat-aturan-perbesaran-gambar-peringatan-bahaya-pada

Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke