Salin Artikel

Nasdem: Tak Bijak Pilkada Ditunda gara-gara Ketua KPU Positif Covid-19

Ditambah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dinyatakan positif Covid-19, beberapa hari lalu.

Namun, menurut Ali, kondisi pandemi Covid-19 itu tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

"Tidak bijak juga kemudian karena ketua KPU, Komisioner KPU terjangkit (Covid-19), jadi alasan untuk kita lakukan penundaan. Meski kita tidak menutup mata pada situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin ada peningkatan," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Ali mengatakan, apabila tahapan Pilkada 2020 ditunda karena kasus Covid-19 meningkat di beberapa daerah, akan terjadi kekosongan pemerintahan di 270 daerah sehingga berpotensi terjadi pelanggaran konstitusional.

"Akan terjadi kekosongan pemerintah yang perkepanjangan kalau itu menjadi alasannya. Artinya akan terjadi juga pelanggaran konstitusional oleh pemerintah," ujar dia.

"Bayangkan, 270 daerah ini penundaan terjadi kekosongan pemerintah. Maka supaya itu tidak terjadi, dicarikan solusi," sambung dia.

Ali mengatakan, titik tengahnya, KPU harus membuat regulasi yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas agar pelaksanaan pilkada bisa digelar dengan baik.

"Kalau kita sepakati regulasi di KPU tidak ada pertemuan orang dengan orang dan (kampanye) lewat TV, YouTube dan poinnya adalah mengetahui pikiran kandidatnya," ucap dia.

Lebih lanjut, terkait UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota yang menyatakan penundaan pelaksanaan pilkada bisa dilakukan jika ada bencana non-alam, Ali kembali menekankan, tahapan pilkada tetap dilaksanakan karena penundaannya akan membuat terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.

"Keselamatan masyarakat itu nomor satu, tapi tidak jadi alasan kita melakukan kevakuman dalam konstitusi kita," pungkas Ali.

Untuk diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar KPU di tengah pandemi Covid-19.

Pada tanggal 4 hingga 6 September lalu, KPU menyelenggarakan pendaftaran peserta Pilkada. Dalam waktu dekat yakni 23 September, KPU bakal menggelar penetapan pasangan calon kepala daerah.

Hari pemungutan suara Pilkada 2020 rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Namun, muncul usulan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda. Usulan tersebut disampaikannya Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Penundaan diusulkan lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat dan ditambah Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida terinfeksi Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/21/14114161/nasdem-tak-bijak-pilkada-ditunda-gara-gara-ketua-kpu-positif-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke