Salin Artikel

Hindari Spekulasi, Bareskrim Diharapkan Segera Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ada unsur pidana di dalam peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu.

Namun, kesimpulan itu perlu didukung dengan diungkapnya pelaku pembakaran tersebut. Hal itu untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi liar di tengah publik.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menuturkan, adanya dugaan bahwa kebakaran bukan disebabkan oleh hubungan arus pendek, melainkan api terbuka yang diduga karena disengaja atau akibat kelalaian sesuai dengan konstruksi pasal yang disampaikan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo perlu disertai dengan pengungkapan identitas pelaku.

"Kita harapkan itu bisa diusut tuntas tersangkanya yang kemungkinan juga telah dikantongi oleh Polri karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang. Tentunya, penyidikan itu akan menetapkan tersangkanya," kata Barita kepada Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

Menurut dia, penyampaian informasi yang tepat dan akurat harus dilakukan oleh Polri. Bahkan, Polri diharapkan dapat mengungkap pelaku pembakaran dalam waktu singkat.

Hal itu sekaligus untuk menjawab spekulasi publik atas peristiwa kebakaran yang terjadi.

Barita menilai, munculnya spekulasi itu adalah hal yang wajar. Mengingat, pada saat yang sama Kejagung tengah mengusut kasus besar berkaitan dengan pelarian Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.

Pengusutan perkara itu telah menyeret sejumlah nama, di antaranya oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, serta mantan politisi Partai Nasdem Andi Irfan Jaya.

"Ini yang kita harapkan Polri bisa segera menetapkan siapa tersangkanya ini. Sebab, sudah jelas ada dugaan tindak pidana," ucapnya.

Diberitakan, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/2020).

Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/11102781/hindari-spekulasi-bareskrim-diharapkan-segera-ungkap-pelaku-pembakaran

Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke