JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi menilai, kemunculan klaster Covid-19 di kementerian ataupun instansi pemerintahan menandakan masih adanya celah penyebaran virus corona.
"Jadi ternyata masih ada celah seperti itu," ujar Sonny dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (17/9/2020).
Oleh sebab itu, Sonny mengatakan, pihak pengelola perkantoran instansi harus memberikan fasilitas bagi pegawainya agar bisa menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya, dengan menyediakan masker, hand sanitizer, serta sabun dan air untuk mencuci tangan.
Di sisi lain, Sonny mengingatkan agar setiap individu tidak bergantung pada fasilitas yang diberikan kantor.
Menurut dia, para pekerja harus tetap menggunakan masker ketika berangkat menuju kantor.
"Jadi setiap individu diminta untuk secara konsisten melaksanakan kepatuhan, satu menit kita lalai, 23 jam 59 menit berikutnya menjadi sia-sia," tutur Sonny.
Dengan demikian, setiap individu dituntut untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan.
"Jadi betul-betul kepatuhan ini dituntut kedisiplinan luar biasa," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/data-visualisasi, mengungkap adanya klaster penularan Covid-19 di kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.
Dikutip dari data yang ditampilkan pada Kamis (17/9/2020), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi klaster dengan jumlah kasus penularan terbanyak.
Tercatat ada 139 kasus penularan Covid-19 di Kemenkes.
Selain itu, ditemukan 49 kasus positif di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes.
Berdasarkan data yang sama, kementerian lain dengan kasus penularan tertinggi adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan 90 kasus penularan.
Berikut data klaster di kementerian:
1. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): 139 kasus positif
2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): 90 kasus positif
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): 42 kasus positif
4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): 35 kasus positif
5.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf): 33 kasus positif
6. Kementerian Pertahanan (Kemenhan): 33 kasus positif
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora): 28 kasus positif
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo): 27 kasus positif
9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): 25 kasus positif
10. Kementerian Pertanian (Kementan): 18 kasus positif
11. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): 16 kasus positif
12. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM): 14 kasus positif
13. Kementerian PPPA: 14 kasus positif
14. Kementerian Koordinator PMK: 12 kasus positif
15. Kementerian Bappenas: 10 kasus positif
16. Kementerian Luar Negeri: 7 kasus positif
17. Kementerian PAN-RB: 6 kasus positif
18. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 6 kasus positif
19. Kementerian Perdagangan: 5 kasus positif
20. Kementerian Agama: 3 kasus positif
21. Kementerian Lingkungan Hidup: 3 kasus positif
22. Kementerian UMKM: 2 kasus positif
23. Kemenkop KUMKM: 1 kasus positif
24. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi: 1 kasus positif
Data klaster penularan Covid-19 di lembaga dan instansi pemerintah:
1. Balitbangkes Kemenkes: 49 kasus positif
2. Badan Pengawas Obat dan Makanan pusat: 35 kasus
3. Ditjen Imigrasi: 21 kasus positif
4. Kantor Pajak Pratama Jakarta: 15 kasus positif
5. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pusat: 1 kasus positif
6. Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat: 1 kasus positif
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/18/05464571/klaster-covid-19-di-kementerian-dinilai-jadi-bukti-masih-ada-celah