Upaya pertama yakni dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat sebagai upaya mencegah pelibatan anak.
"Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," kata Abhan dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).
Sementara itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada.
Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium.
"Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindakan," ujar dia.
Sebelumnya, Abhan juga mengapresiasi ditandatanganinya surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.
Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik.
"Dalam UU Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik sebenarnya disayangkan.
Padahal, kata Abhan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut.
Dengan adanya SEB ini, penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/19355661/ini-yang-dilakukan-bawaslu-untuk-cegah-pelibatan-anak-di-pilkada-2020