Titik berat pertama adalah, memastikan proses Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru virus corona (Covid-19).
"Memastikan proses pilkada ini tidak menjadi klaster baru yang tak terkendali dari proses penyebaran Covid-19," kata Nahar dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama Pilkada Ramah Anak, Kamis (17/9/2020).
Sementara titik berat kedua yang harus diperhatikan adalah, memperhatikan pendidikan politik para kader partai politik agar Pilkada menjadi ramah anak.
Serta mencegah munculnya kejadian yang mengancam jiwa dan tumbuh kembang anak.
"Tentu ini menjadi komitmen kita bersama untuk selalu menjaga bahwa dalam setiap tahapan pemilu ini benar-benar didesain ramah anak," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengapresiasi ditandatanganinya surat edaran bersama (SEB) ytentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.
Sebab, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik.
"Dalam UU Pilkada, kita tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujar Abhan dalam acara penandatanganan SEB tersebut di Kantor Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (PPPA), Jakarta, Jumat (11/9/2020).
Ketiadaan norma yang melarang anak terlibat dalam kampanye politik sebenarnya disayangkan.
Padahal, Abhan menyebut bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur tentang hal tersebut.
Dengan adanya SEB ini, maka penindakan terhadap mereka yang masih melibatkan anak dalam kampanye politik akan semakin jelas.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/15203171/kemen-pppa-tekankan-2-hal-ini-agar-pilkada-ramah-anak