Salin Artikel

Solidaritas Ebamukai Titipkan Pengembalian Dana Beasiswa Veronica Koman ke Kemenko Polhukam

Salah satu anggota tim, Markus Haluk mengatakan, pihaknya sekaligus mengembalikan Bendera Merah Putih, status otonomi khusus yang disimbolkan dengan salinan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Tim juga mengembalikan dana otsus secara simbolis berupa uang receh sebesar Rp 1 juta.

"Kami akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa, bendera, status otsus, dan dana otsus ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk dititipkan kepada Pak Mahfud MD," kata Markus yang sekaligus Direktur Eksekutif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

"Karena beliau sudah menanyakan perihal beasiswa Veronica Koman sejak tahun lalu," ujar Markus.

Awalnya, tim tersebut menyambangi kantor Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk mengembalikan dana beasiswa Veronica Koman.

Diketahui, LPDP menagih uang beasiswa tersebut lantaran Veronica dinilai tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkarya di Indonesia.

Dana beasiswa tersebut diterima Veronica untuk menempuh jenjang pendidikan master di Australian National University pada 2016.

Markus mengaku pihaknya telah mengirimkan permohonan audiensi singkat dengan LPDP pada Senin (14/9/2020). Namun, tim belum mendapat respons dari LPDP terkait permohonan itu.

Saat menyambangi kantor LPDP pada Rabu (16/9/2020) kemarin, ia mengatakan bahwa kantor tersebut tutup.

Maka dari itu, tim yang diwakili mantan tahanan politik Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni, serta didampingi pengacara HAM Michael Himan, menuju kantor Kemenkeu.

Namun, setibanya di kantor Kemenkeu, tim juga mengalami kendala.

"Aparat yang berjaga menolak memfasilitasi kami dengan beralasan bahwa semua staf Kemenkeu sudah pulang," ucap Markus.

Maka dari itu, tim akhirnya menyerahkan pengembalian beasiswa ke kantor Kemenko Polhukam.

Dengan begitu, menurut Markus, dana beasiswa Veronica Koman telah lunas dibayarkan.

Tim tersebut melakukan penggalangan untuk mengumpulkan dana beasiswa yang ditagih sebesar Rp 773,87 juta. Dana disebutkan berasal dari sumbangan sukarela rakyat Papua dan rekan solidaritas internasional.

Markus menyebutkan, penggalangan dilakukan secara daring, mendirikan posko, atau penggalangan di jalan.

"Upaya penggalangan dana ini pernah dibubarkan paksa sebanyak dua kali oleh kepolisian yakni di Nabire dan Jayapura," ucapnya.


Secara terpisah, menurut salah satu anggota tim, Ambrosius Mulait, pengumpulan dan pengembalian dana itu dilakukan karena rakyat Papua merasa Veronica Koman telah berjasa dalam mengadvokasi kasus-kasus yang terjadi di Papua.

Sebelumnya, dalam penjelasan Veronica, ia mengaku telah kembali ke Indonesia pada September 2018 setelah menyelesaikan program master.

Di Indonesia, Veronica kembali berkecimpung dalam bidang advokasi HAM. Misalnya, bergabung dengan Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.

Kemudian, memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro-bono dalam tiga kasus yang melibatkan aktivis Papua di Timika.

Lalu, Veronica terbang ke Australia dengan visa tiga bulan. Kedatangannya untuk menghadiri wisuda yang digelar pada Juli 2019.

Setelah itu dia tersandung kasus hukum hingga masuk dalam daftar orang yang diburu polisi.

Diketahui, Veronica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan Papua dan Papua Barat pada 4 September 2019.

Veronica merasa, penagihan beasiswanya tersebut sebagai bentuk hukuman finansial.

“Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman finansial sebagai upaya terbaru untuk menekan saya berhenti melakukan advokasi HAM Papua,” ucap Veronica Koman melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

Bantahan LPDP

LPDP telah membantah pernyataan Veronica yang mengatakan sudah sempat kembali ke Indonesia pada September 2018.

LPDP menyatakan, Veronica kembali ke Indonesia pada 2018 bukan sebagai seorang alumni, melainkan masih berstatus penerima beasiswa atau awardee.

"VKL lulus pada Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monitoring dan evaluasi LPDP pada tanggal 23 September 2019 namun belum disampaikan secara lengkap," tulis LPDP.

LPDP lalu menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama tentang Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773,87 juta pada 24 Oktober 2019.

Beberapa bulan setelahnya, Surat Penagihan Pertama dilayangkan ke Veronica. Menurut LPDP, Veronica mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dengan cicilan 12 kali pada 15 Februari 2020.

Pada April 2020, Veronica tercatat sudah melakukan pembayaran cicilan pertama, dengan nominal sebesar Rp 64,5 juta.

Namun, sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, Veronica tercatat belum melanjutkan pembayaran cicilan pengembalian dana beasiswa tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/17/09485461/solidaritas-ebamukai-titipkan-pengembalian-dana-beasiswa-veronica-koman-ke

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke