Adapun 65 prajurit TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Sabtu (16/9/2020) dini hari lalu.
"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kita lakukan, belum ditemukan adanya prajurit yang melakukan kegiatan pada tahun 2018, itu," ujar Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Hal senada juga diungkapkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad), Letjen TNI Dodik Widjonarko.
Menurutnya, dari total 57 tersangka dari matra TNI AD, 47 di antaranya merupakan prajurit tamtama lulusan tahun 2017 dengan pangkat saat ini prajurit dua (prada).
Dengan demikian, saat peristiwa tahun 2018 terjadi, mereka masih menempuh pendidikan lanjutan.
"Sehingga pada saat kejadian 2018 itu, mereka masih proses pendidikan, sehingga mereka tidak ikut," kata Dodik.
Hingga kini, Puspom TNI telah menetapkan 65 prajurit TNI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.
Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.
Dari matra TNI AD terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Kemudian dari matra TNI Angkatan Laut (AL) sebanyak tujuh prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan.
Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.
Terakhir, dari matra TNI Angkatan Udara (AU), satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 prajurit yang diperiksa.
Adapun penyerangan Polsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI, di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapat informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Jiwa korsa jadi alasan. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/20370221/penyidik-belum-temukan-keterlibatan-65-tersangka-dalam-penyerangan-polsek