Untuk diketahui, sebelumnya Satgas Covid-19 mengingatkan masyarakat secara umum untuk tidak berada di ruangan yang sirkulasi udaranya buruk untuk menghindari penularan covid-19 melalui airborne.
"Kita harus menghindari tempat-tempat yang ber-AC," ujar Bahtiar dalam sebuah webinar, Selasa (15/9/2020).
Menurut Bahtiar, pemahaman terhadap Covid-19 dan faktor penyebabnya sangat penting.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan.
Salah satunya, dengan menjaga jarak aman di TPS dengan memperluas area dan menambah bilik suara.
Selain itu, jumlah pemilih di TPS akan dikurangi, dari yang semula bisa mencapai 800 pemilih menjadi 400 pemilih.
Konsekuensinya, jumlah TPS perlu ditambah.
"Kententuan UU, jumlah pemilih TPS sampai 800 pemilih, kalau kita kurangi setengahnya sampai 400 per TPS konsekuensinya jumlah TPS akan bertambah. Dan konsekuensinya akan terjadi penambahan anggaran untuk logistik," tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/19201161/kemendagri-usul-tps-pilkada-dibangun-di-tempat-terbuka