Salin Artikel

Upaya Polri Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi, Sanksi hingga Rencana Pelibatan "Jeger"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Untuk menekan penyebaran kasus, Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan.

Aparat gabungan membagikan 34 juta masker di seluruh Indonesia secara bertahap untuk mendisiplinkan masyarakat. Cara lainnya yakni dengan membentuk penegak disiplin internal atau berbasis komunitas.

Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mendorong daerah rawan penyebaran Covid-19 memiliki penegak disiplin internal tersebut.

"Kita harap kalau nanti di semua perkantoran ada klaster-klaster yang memang rawan terhadap penyebaran Covid-19, ada semua penegak disiplin ini," kata Gatot di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, untuk internal Polri, terdapat program yang dinamai Gerakan Satu Polisi, Satu Masker.

Melalui program tersebut, polisi diwajibkan membawa masker cadangan setiap harinya sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wakapolri mengatakan, ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.

Dalam pelaksanaannya, Gatot menuturkan, aparat gabungan akan melakukan pendisiplinan secara persuasif serta humanis.

Penerapan sanksi

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).

Maka dari itu, polisi meminta pemda yang belum memiliki perda terkait sanksi tersebut agar segera dirampungkan pada pekan ini.

Sementara, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Polri juga berharap sidang di tempat dapat digelar di daerah-daerah yang sudah siap.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Pasal yang disangkakan misalnya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, serta pasal pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polemik pelibatan "jeger"

Salah satu langkah dalam operasi ini adalah melibatkan penegak disiplin internal.

Untuk itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan di pasar.

"Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada 'jeger-jegernya' di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020) seperti dilansir dari ANTARA.

Namun, menurutnya, aparat TNI-Polri akan tetap mengawasi agar tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan cara humanis.

Rencana tersebut mendapat kritik dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang menilai, rencana pelibatan tersebut justru bertentangan dengan upaya memberantas premanisme.

"Kalau benar yang dimaksud Wakapolri 'jeger-jeger' itu adalah preman-preman pasar, sepertinya pandemi Covid-19 ini membuat Wakapolri sesat pikir. Ini bertolakbelakang dengan upaya pemberantasan premanisme," ungkap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, masih ada pihak lain yang dapat diberdayakan seperti Satpol PP, pihak pemda selaku pengelola pasar, serta satuan pengamanan (satpam).

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku tidak bermasalah dengan rencana pelibatan "penguasa informal" tersebut.

Sebab, tak dipungkiri "penguasa informal" tersebut memiliki pengaruh di area seperti pasar, terminal, dan stasiun.

Namun, ia meminta aparat kepolisian mewaspadai potensi kekerasan dalam pelaksanaannya.

"Potensi abusive melalui teguran dan tindakan, misalnya nada suara tinggi atau membentak, atau misalnya jika ada orang yang ngeyel tidak mau pakai masker akan terjadi adu fisik," ucap Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Wakapolri pun meluruskan pernyataannya soal rencana melibatkan preman pasar tersebut.

Menurutnya, istilah 'jeger' yang dimaksud merujuk pada pihak yang dituakan atau pimpinan dalam sebuah komunitas masyarakat.

Untuk area pasar tradisional, Gatot pun mengakui membutuhkan tenaga ekstra agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Karena tidak ada pimpinan formal di antara pedagang, Polri bekerja sama dengan preman pasar untuk membangun kesadaran masyarakat di area tersebut.

"Mereka (jeger) ini kan setiap hari di sana. Bukan kita merekrut, tapi kita merangkul mereka pimpinan informal yang ada di komunitas untuk bersama membangun kesadaran kolektif agar menaati protokol Covid-19," kata Wakapolri dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/08582331/upaya-polri-disiplinkan-penggunaan-masker-di-operasi-yustisi-sanksi-hingga

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke