Salin Artikel

Upaya Polri Disiplinkan Penggunaan Masker di Operasi Yustisi, Sanksi hingga Rencana Pelibatan "Jeger"

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan sejak pengumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.

Untuk menekan penyebaran kasus, Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI-Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan.

Aparat gabungan membagikan 34 juta masker di seluruh Indonesia secara bertahap untuk mendisiplinkan masyarakat. Cara lainnya yakni dengan membentuk penegak disiplin internal atau berbasis komunitas.

Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mendorong daerah rawan penyebaran Covid-19 memiliki penegak disiplin internal tersebut.

"Kita harap kalau nanti di semua perkantoran ada klaster-klaster yang memang rawan terhadap penyebaran Covid-19, ada semua penegak disiplin ini," kata Gatot di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Selain itu, untuk internal Polri, terdapat program yang dinamai Gerakan Satu Polisi, Satu Masker.

Melalui program tersebut, polisi diwajibkan membawa masker cadangan setiap harinya sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Wakapolri mengatakan, ada sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.

Dalam pelaksanaannya, Gatot menuturkan, aparat gabungan akan melakukan pendisiplinan secara persuasif serta humanis.

Penerapan sanksi

Sanksi yang diberlakukan selama Operasi Yustisi mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku di tiap wilayah.

"Untuk penerapan Operasi Yustisi ini memang kita menggunakan peraturan daerah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono dalam diskusi virtual, Senin (14/9/2020).

Maka dari itu, polisi meminta pemda yang belum memiliki perda terkait sanksi tersebut agar segera dirampungkan pada pekan ini.

Sementara, daerah yang sudah memiliki perda dapat langsung memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Polri juga berharap sidang di tempat dapat digelar di daerah-daerah yang sudah siap.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lewat peraturan tersebut, Presiden Joko Widodo meminta setiap pemimpin daerah menetapkan peraturan serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Kendati demikian, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.

"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," ucap Wakapolri melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020).

Pasal yang disangkakan misalnya Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP, serta pasal pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Polemik pelibatan "jeger"

Salah satu langkah dalam operasi ini adalah melibatkan penegak disiplin internal.

Untuk itu, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono berencana memberdayakan preman pasar untuk membantu pengawasan protokol kesehatan di pasar.

"Kita juga berharap penegak disiplin internal di klaster pasar, di situ kan ada 'jeger-jegernya' di pasar, kita jadikan penegak disiplin," kata Gatot di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020) seperti dilansir dari ANTARA.

Namun, menurutnya, aparat TNI-Polri akan tetap mengawasi agar tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan cara humanis.

Rencana tersebut mendapat kritik dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Bambang menilai, rencana pelibatan tersebut justru bertentangan dengan upaya memberantas premanisme.

"Kalau benar yang dimaksud Wakapolri 'jeger-jeger' itu adalah preman-preman pasar, sepertinya pandemi Covid-19 ini membuat Wakapolri sesat pikir. Ini bertolakbelakang dengan upaya pemberantasan premanisme," ungkap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, masih ada pihak lain yang dapat diberdayakan seperti Satpol PP, pihak pemda selaku pengelola pasar, serta satuan pengamanan (satpam).

Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengaku tidak bermasalah dengan rencana pelibatan "penguasa informal" tersebut.

Sebab, tak dipungkiri "penguasa informal" tersebut memiliki pengaruh di area seperti pasar, terminal, dan stasiun.

Namun, ia meminta aparat kepolisian mewaspadai potensi kekerasan dalam pelaksanaannya.

"Potensi abusive melalui teguran dan tindakan, misalnya nada suara tinggi atau membentak, atau misalnya jika ada orang yang ngeyel tidak mau pakai masker akan terjadi adu fisik," ucap Poengky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Wakapolri pun meluruskan pernyataannya soal rencana melibatkan preman pasar tersebut.

Menurutnya, istilah 'jeger' yang dimaksud merujuk pada pihak yang dituakan atau pimpinan dalam sebuah komunitas masyarakat.

Untuk area pasar tradisional, Gatot pun mengakui membutuhkan tenaga ekstra agar pedagang dan pengunjung mematuhi protokol kesehatan.

Karena tidak ada pimpinan formal di antara pedagang, Polri bekerja sama dengan preman pasar untuk membangun kesadaran masyarakat di area tersebut.

"Mereka (jeger) ini kan setiap hari di sana. Bukan kita merekrut, tapi kita merangkul mereka pimpinan informal yang ada di komunitas untuk bersama membangun kesadaran kolektif agar menaati protokol Covid-19," kata Wakapolri dalam rapat kerja Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/15/08582331/upaya-polri-disiplinkan-penggunaan-masker-di-operasi-yustisi-sanksi-hingga

Terkini Lainnya

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Maā€™ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Maā€™ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke