Hal itu dikatakan MUI berkaitan dengan semakin banyaknya jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia.
"Untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah," demikian bunyi kutipan surat edaran MUI yang dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
MUI juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi keramaian dan berkumpul di suatu tempat.
"Untuk tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul," lanjut salah satu kutipan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data pemerintah Kamis (10/9/2020), ada penambahan 3.861 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Angka tersebut merupakan penambahan paling tinggi sejak kasus pertama Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret lalu.
Penambahan 3.861 kasus Covid-19 ini merupakan hasil dari pemeriksaan spesimen sebanyak 34.909 dari 20.314 orang dalam satu hari.
Dengan demikian, jumlah akumulasi pasien positif Covid-19 di Indonesia saat ini sebanyak 207.203 orang.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dikutip Kompas.com, Kamis sore.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/11/11374141/kasus-covid-19-meningkat-mui-imbau-masyarakat-patuhi-protokol-kesehatan