"Dalam gelar perkara tersebut, ICW berharap forum itu tidak hanya sekadar formalitas belaka. Akan tetapi, momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali informasi," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (10/9/2020).
Menurut Kurnia, setidaknya ada tiga informasi yang harus digali dalam forum gelar perkara besok.
Informasi tersebut antara lain terkait petinggi Kejagung yang mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra, alasan Djoko Tjandra memercayai Pinangki, serta oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra.
ICW juga mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra, baik di Kejaksaan Agung maupun di Kepolisian.
"Pasca-gelar perkara yang diagendakan esok hari, ICW juga kembali mendesak agar KPK segera mengambil alih seluruh penanganan perkara korupsi yang melibatkan Djoko S Tjandra," ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan, KPK berwenang mengambil alih penanganan perkara di Kejakasan Agung dan Kepolisian karena kasus Djoko Tjandra tersebut melibatkan aparat hukum.
Pengambilalihan penanganan perkara oleh KPK, kata Kurnia juga akan menjamin independensi dan obyektivitas penanganan perkara tersebut.
"Publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A," kata Kurnia.
KPK akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan sejumlah nama lain, Jumat (11/9/2020) besok.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengundang Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengikuti kegiatan gelar perkara tersebut.
"KPK mengundang pihak Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat, 11 September 2020 terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka DST (Djoko Tjandra) dan kawan-kawan," kata Ali, Kamis (10/9/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/15323791/kpk-undang-polri-kejagung-gelar-perkara-kasus-djoko-tjandra-icw-harap-tak