Salin Artikel

Kejagung Tangkap Buron Ke-65 pada Tahun 2020

Rusmandi merupakan terpidana dalam kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Ia telah buron selama 10 tahun.

“Berdasarkan putusan Makhmah Agung RI. (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, (Rusmandi) diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Jasa Konstruksi pada Bank BPD Sulselbar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).

Hari menuturkan, Rusmandi membuat Surat Perintah Mulai Konstruksi (SPMK) fiktif saat menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju.

SPMK fiktif tersebut digunakan Rusmandi untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 41 miliar.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rusmandi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung.

Rusmandi menjadi buron ke-65 yang ditangkap pada tahun 2020 dalam program tersebut.

"Merupakan penangkapan yang ke-65 di tahun 2020, termasuk yang berhasil diamankan dari berbagai wilayah baik dalam status sebagai tersangka, terdakwa, ataupun terpidana,” tuturnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/10/13025101/kejagung-tangkap-buron-ke-65-pada-tahun-2020

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke