Salin Artikel

Menanti Putusan Sidang Etik Firli Bahuri...

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, Dewas Pengawas akan menggelar sidang pembacaann putusan pada Selasa (15/9/2020) pekan depan.

"Sudah, tinggal sidang putusan, Selasa tanggal 15 September jam 11.00," kata Syamsuddin, Selasa (8/9/2020).

Syamsuddin mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar terbuka, berbeda dengan sidang pemeriksaan saksi yang tetutup.

Salah satu saksi yang diperiksa dalam rangkaian sidang pemeriksaan itu adalah Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pelapor.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.

Boyamin yang diperiksa pada Selasa (25/8/2020) itu mengaku, dikonfirmasi soal helikopter yang disewa Firli untuk perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, pada Juni 2020 lalu.

"Prinsipnya persidangan tadi mengonfirmasi aduan saya. Benar saya adukan dengan data yang kemarin naik heli fotonya terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa, misalnya perjalanan saya sebutkan," kata Boyamin, dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).

Boyamin menuturkan, helikopter ringan dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan," ujar Boyamin.

Selain Boyamin, saksi-saksi lain yang sempat diperiksa Dewan Pengawas KPK antara lain pihak internal KPK dan pihak penyedia jasa helikopter.

Firli Irit Bicara

Firli Bahuri sendiri selalu irit bicara setiap usai menjalani sidang pemeriksaan. Pada Selasa (25/8/2020), ia beralasan telah menyampaikan keterangan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli dikutip dari Antara.

Pada dua sidang berikutnya, Firli kembali irit bicara bahkan terkesan menghindari awak media.

Pada Jumat (5/9/2020) ia kedapatan keluar melalui pintu belakang Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang.

Lalu, pada sidang pemeriksaan terperiksa pada Selasa kemarin, Firli masuk dan keluar Gedung ACLC KPK melalui pintu belakang tanpa memberikan sepatah kata pun kepada media.

Firli sebelumnya telah merilis klarifikasinya soal penggunaan helikopter mewah. Ia membantah telah bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter tersebut.

Ia beralasan menggunakan helikopter untuk berpergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu. Helikopter itu, kata Firli, disewa menggunakan uang pribadinya.

"Kami sampaikan kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.

Ia membantah tudingan yang menyebut helikopter sewaan tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujar Firli.

Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/09/07202751/menanti-putusan-sidang-etik-firli-bahuri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke