Menurut Yandri, program tersebut menimbulkan banyak penolakan dari para tokoh agama karena selama ini pengakuan terhadap kiai atau ulama adalah bentuk pengakuan dari masyarakat.
Oleh karenanya, Yandri meminta, program tersebut dibatalkan.
"Ulama itu sertifikatnya langsung oleh Allah. Mereka 'warisatul anbiya' atau pewaris para nabi. Karena kewara'an dan kesolehan serta karomahnya banyaj ulama menjadi panutan, dimuliakan dan dicintai," kata Yandri dalam rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
"Salah itu kalau negara melalui Kementerian Agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan," sambungnya.
Yandri juga mengatakan, seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme dalam konsepsi program moderenisasi beragama.
"Hal itu yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Alwasliyah dan ormas-ormas Islam. Dan mengajak ormas tersebut duduk membicarakan dan merumuskan apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, program penceramah bersertifikat rencananya akan diikuti 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela.
"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 pegiat dakwah dan bersifat sukarela, dilaksanakan untuk tiga hari," kata Fachrul.
Menurut Fachrul Razi, program ini akan terlebih dulu diterapkan untuk pegiat dakwah Islam.
"Untuk agama lain akan disusulkan bulan kemudian, melalui tiga tahapan agenda," ujar dia.
Fachrul mengatakan, ada tiga tahap dalam program penceramah bersertifikat tersebut. Pertama, penilaian atas pengembangan individu.
Kedua, fikih dakwah dan skill training berbingkai modernisasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah era digital, konten moderasi beragama, dan wawasan kebangsaan.
"Terakhir, monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut partisipan pendampingan uji efektivitas program dan implementasi lapangan," ujarnya.
Fachrul menegaskan, program ini tidak membuat para penceramah yang tidak memiliki sertifikat dilarang melakukan ceramah.
"Beberapa pertanyaan yang timbul: 'Pak, apakah ini kemudian tidak menjadi nanti ada penceramah yang tidak bersertifikat yang sedang memberikan ceramah diturunkan oleh aparat keamanan? Karena tidak ada sertifikat?' Saya bilang, itu pasti tidak akan terjadi," ucapnya.
Menurut Fachrul Razi, program ini mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lemhannas dan akademisi.
Lebih lanjut, Fachrul berharap BNPT, BPIP dan Lemhannas memberikan pembekalan dalam program tersebut terkait empat pilar.
"BNPT bisa memberikan penggambaran lebih jauh lebih dalam tentang pergolakan yang terjadi dengan latar belakang agama tingkat nasional maupun internasional," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/19222651/komisi-viii-minta-program-penceramah-bersertifikat-dibatalkan