Salah satunya adalah kewajiban mereka untuk memiliki NIK.
"Proses perlindungan anak yang paling utama dan pertama dilakukan yaitu setiap anak wajib memiliki NIK," kata Femmy, dikutip dari situs resmi Kemenko PMK, Senin (7/9/2020).
Femmy mengatakan, NIK bagi anak-anak bertujuan agar anak yang belum atau sudah memiliki identitas berupa akta lahir dapat terdata dengan baik oleh pemerintah.
Agar seluruh anak di Indonesia memiliki identitas diri, kata dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan kerja sama melalui sekolah-sekolah di seluruh provinsi.
"Kemenko PMK mendorong program yang telah disusun oleh Kemendagri dan Kemendikbud tersebut. Koordinasi lintas kementerian/lembaga perlu ditingkatkan sejak tahap perencanaan agar ada kesamaan langkah untuk mencapai target perlindungan anak," kata dia.
Selain itu, dalam upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, Badan Pusat Statistik (BPS) juga telah menyusun Indeks Perlindungan Anak (IPA) dan Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA).
"Pada prinsipnya semua anak harus mendapat perhatian, utamanya anak-anak di kelompok rentan. Konsep perlindungan anak harus dilakukan dengan pendekatan siklus kehidupan, integratif holistik dan pembangunan inklusif," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/17502181/setiap-anak-wajib-memiliki-nik-kemenko-pmk-itu-bentuk-perlindungan-yang