Menurut Tjahjo, yang terpenting adalah para ASN tetap mengoptimalkan layanan kepada masyarakat.
"Ya bisa menyesuaikan (perkembangan kondisi di daerah). Misalnya saja, Pemprov DKI Jakarta yang menyesuaikan bisa 50 persen kerja di kantor, 50 persen WFH," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Tjahjo pun mengungkapkan, saat ini sudah ada kementerian yang menerapkan 75 persen ASN kerja dari rumah.
Ada pula yang 90 persen kerja dari rumah.
"Jadi sesuai situasi kota bagaimana PSBB-nya. Yang penting disiplin protokol kesehatan dan ada sif (ASN) yang masuk kantor," tutur Tjahjo.
"Kemudian prinsipnya pelayanan masyarakat tetap jalan," tambahnya.
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) baru yang mengatur sistem kerja ASN pada masa normal baru.
SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo, Senin.
Menurut Tjahjo, SE mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Kemudian, mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Pertama, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.
Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.
Dengan demikian, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah.
Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor.
Adapun di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.
Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus Covid-19, semua pegawai diwajibkan masuk.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru masih tetap berlaku.
Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu-kesatuan dengan SE yang baru ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/11102651/menpan-rb-pengaturan-jumlah-asn-yang-bekerja-dari-rumah-disesuaikan-kondisi