Hal itu disampaikan Yasonna saat menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk 91 ciptaan dan karya di lingkungan Korps Brimob, Kamis (3/9/2020).
"Terima kasih pada Korps Brimob yang mendaftarkan 91 ciptaan dan karya di lingkungannya. Korps Brimob jadi salah satu institusi yang punya kesadaran tinggi untuk menghargai hasil cipta dan karyanya," kata Yasonna dikutip dari siaran pers, Kamis.
Menurut Yasonna, Brimob memberi contoh nyata akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.
"Daftarkan kekayaan intelektual kita. Jangan setelah dipakai orang lain, baru kita ribut," ujar Yasonna.
Adapun 91 ciptaan dan karya Korps Brimob yang mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual itu terdiri dari 46 item bentuk, arti, dan warna Pataka serta Dhuaja Korps Brimob.
Kemudian, satu item warna kendaraan, 8 item pakaian dinas lapangan, 35 item Brevet, serta satu lagu dan lirik Mars Brimob.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham akan terus bekerja sama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektualnya.
Ia pun menyebut kesadaran masyarakat tentang hak cipta telah meningkat karena jumlah kekayaan intelektual yang didaftarkan masyarakat terus bertambah.
Pada 2019, kata Yasonna, hak cipta yang didaftarkan naik 12.000 menjadi lebih dari 42.000 hak cipta yang didaftarkan masyarakat.
"Peningkatan ini karena kesadaran, karena teknologi informasi, dan tidak ada pungutan-pungutan. Kekayaan intelektual mudah didaftarkan di mana saja dan kapan saja karena ada internet," ujar Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/13250101/yasonna-sebut-brimob-punya-kesadaran-menghargai-hasil-cipta-dan-karya