Salin Artikel

Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Diharapkan Simultan dengan Tahap Uji Klinis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana melakukan vaksinasi Covid-19 secara massal pada awal tahun 2021, setelah seluruh proses uji klinis tahap III calon vaksin selesai.

Namun, rencana vaksinasi tersebut terancam terhambat bila vaksin yang telah diuji klinis belum mendapatkan sertifikasi halal sebelum diberikan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar lembaga sertifikasi halal dapat lebih proaktif dalam melaksanakan proses sertifikasi halal.

"Wapres menekankan proses pemeriksaan pemenuhan standar halal vaksin harus berjalan seiring dengan tahapan uji klinis dan produksi, sehingga tidak mengganggu jadwal vaksinasi," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Senin (31/8/2020), seperti dilansir dari Antara.

Kewajiban sertifikasi halal vaksin Covid-19 tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Di dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa 'Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam.'

Sedangkan pada ayat (1) disebutkan bahwa 'Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan masyarakat.'

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah berencana melakukan vaksinasi massal Covid-19 pada Januari 2021.

"Insya Allah pada bulan Januari sudah mulai suntik vaksin biar masuk pada kondisi normal," kata Jokowi di sela-sela pemberian bantuan di Istana Kenegaraan Gedung Agung Yogyakarta, Jumat (28/8/2020).

Tahapan sertifikasi

Seperti diketahui, pemerintah melalui PT Bio Farma (Persero), anak usaha Kementerian BUMN di sektor farmasi, tengah melakukan uji klinis fase III calon vaksin Covid-19 sejak awal Agustus 2020.

Ada 2.400 calon vaksin yang diuji coba yang berasal dari perusahaan vaksin asal China, Sinovac Biotech Ltd. Uji coba ini melibatkan tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Tak kurang dari 2.200 orang yang saat ini telah mendaftarkan diri sebagai relawan dalam uji coba tersebut. Namun, proses pemberian vaksin rencananya akan dilaksanakan secara bertahap.

"Sampai bulan November diperkirakan 540 orang. Kemudian Januari nanti sekitar 1.620 orang," kata Manajer Lapangan Uji Klinis Vaksin Covid-19 FK Unpad Eddy Fadlyana saat dihubungi Kompas.com, pada 21 Agustus lalu.

Jika proses pemeriksaan pemenuhan standar hal berjalan sesuai dengan keinginan Wapres, maka harapan Presiden Jokowi untuk dapat melakukan vaksinasi pada Januari 2021 mungkin dapat terwujud.

Namun, lain halnya bila proses sertifikasi halal baru dilaksanakan setelah proses uji klinis fase III terhadap calon vaksin itu dilakukan.

Merujuk ketentuan pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dibutuhkan waktu paling tidak 112 hari hingga akhirnya sertifikat halal itu terbit.

Secara rinci, pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan sertifikasi halal mengajukan permohonan kepada BPJPH dengan menyertakan dokumen kelengkapan yang diperlukan.

Setelah itu, BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dengan tenggat waktu kurang lebih 10 hari kerja. Kemudian, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon. Proses ini dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja.

Setelah LPH ditentukan, lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Proses pengujian ini memakan waktu yang cukup lama yaitu 40-60 hari kerja.

Setelah itu, pengujian dilakukan, giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan fatwa kehalalan produk. Prosesnya, dapat mencapai 30 hari kerja.

Selanjutnya, barulah BPJPH menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk. Prosesnya dapat mencapai 7 hari kerja.

Bila diakumulasikan, maka dibutuhkan waktu paling tidak 112 hari kerja atau memakan waktu hampir empat bulan.

Oleh karena itu, Wapres meminta agar proses sertifikasi halal dapat berjalan secara simultan dengan uji klinis fase III.

"Untuk halal itu, sebenarnya tidak terlalu sulit. Kalau memang produk itu sangat dibutuhkan, ada jalan keluarnya untuk memperoleh sertifikat halal itu," ucap Ma'ruf saat melakukan telekonferensi dengan direksi PT Bio Farma, Kamis (27/8/2020), seperti dilansir dari Antara.

"Kuncinya vaksin, dan vaksin itu harus di-backup oleh sertifikat halal," imbuh dia.

Tak hanya dari China

Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa pemerintah sengaja bekerja sama dengan China dalam uji klinis tahap III tersebut.

"Cuma memang kebetulan kita lihat apa yang dilakukan China sangat terdepan, karena mungkin mereka yang kena duluan. Dari situ kita coba kontak beberapa perusahaan yang ada di China," ujar Erick seperti dikutip Kompas.com dalam acara Rosi yang tayang di KompasTV, Jumat (28/8/2020).

Selain China, ada tiga pihak lain yang juga turut dijajaki kerja samanya oleh Pemerintah Indonesia, yaitu jejaring Bill & Melinda Gates Foundation, G42 Healthcare asal Uni Emirat Arab, dan Aztrazeneca asal Inggris.

Di dalam negeri sendiri, upaya pengembangan obat dan vaksin Covid-19 juga terus dilakukan. Misalnya, pengembangan Vaksin Merah Putih oleh konsorsium yang dipimpin oleh Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Uji coba vaksin ini ditargetkan baru dapat dilaksanakan pada kuartal kedua tahun depan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/01/15200721/sertifikasi-halal-vaksin-covid-19-diharapkan-simultan-dengan-tahap-uji

Terkini Lainnya

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke