Salin Artikel

Jenderal Andika: Itu Meresahkan, Memalukan, Merugikan Nama TNI AD!

Ia menyebut, aksi penyerangan serta perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas dan sejumlah tempat di Ciracas dan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, adalah perbuatan yang meresahkan sekaligus memalukan.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Ia menyebut, para pelaku penyerangan dan perusakan adalah oknum yang tidak punya hati nurani.

"Ini (pelaku) adalah oknum-oknum yang tidak punya kebijakan dan tidak punya hati sehingga mereka memilih melakukan ini," kata KSAD.

TNI AD Minta maaf

Sebagai pimpinan di TNI AD, Jenderal Andika meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas peristiwa yang banyak menyebabkan kerugian tersebut.

"TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) total telah memeriksa 31 orang dalam kasus ini.

Pemeriksaan termasuk dilakukan kepada Prada MI, personel TNI yang menjadi sumber permasalahan.

"Prada MI ini sudah ditangani walaupun masih dirawat di rumah sakit TNI AD, tapi statusnya adalah termasuk yang terperiksa. Jadi ini (penyelidikan) juga berawal dari sini," kata KSAD.

Tidak dijelaskan secara lugas apakah 31 orang selain Prada MI itu adalah anggota TNI atau bukan.

Namun, Andika menegaskan, seluruhnya dikenakan penahanan badan.

"Pemeriksaan ini akan berlangsung dan semua kebutuhan administrasi akan dipenuhi sehingga mereka tidak akan bisa lagi komunikasi dengan orang di luar," ujar KSAD.

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan dilibatkan dalam pengusutan kasus ini.

Pelibatan BNN dibutuhkan untuk mengetahui apakah ada oknum TNI di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi penyerangan dan perusakan itu atau tidak.

Akan dipecat

Ia juga menyebut, seluruh orang yang diperiksa masuk kategori pelanggaran pada kitab undang-undang hukum pidana militer serta terancam dipecat dari TNI AD.

"Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika.

KSAD mengakui bahwa kesalahan mereka berbeda-beda sehingga pasal yang dikenakan pun juga akan berbeda.

Namun, atas alasan telah mencoreng nama institusi, KSAD menyebut, mereka yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran ringan juga akan ikut dikenakan sanksi tambahan berupa pemecatan.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun peranannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," terang Andika.

Sanksi tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel TNI agar tidak berlaku sewenang-wenang.

"Coba lagi, silakan coba lagi di mana! Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.

Penangkapan mereka pun disebut hanya tahap pertama penyelidikan kasus ini. Bakal ada penyelidikan tahap selanjutnya di mana artinya ada sejumlah pihak lagi yang diperiksa.

Ia mewanti-wanti agar jangan ada satu pun pihak yang menghalang-halangi proses hukum tersebut.

Partisipasi masyarakat dinilai akan menjadi penting untuk mengungkap kasus ini seutuhnya.

"Oleh karena itu, bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami. Kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat (untuk pelaku)," ujar Andika.

Ganti rugi

KSAD menambahkan, pihaknya sedang mencari cara agar oknum TNI yang terbukti melakukan penyerangan dan perusakan turut mengganti kerugian yang ditimbulkannya, sekaligus mengganti apabila ada warga sipil atau polisi yang menjadi korban.

Mekanisme ganti rugi korban ini akan dipimpin oleh Pangdam Jaya.

"Jadi satu pintu saja sehingga nanti kita tahu dari satu sumber, apa yang rusak, berapa biaya pergantian. Dari situ kita hitung sehingga orang tidak hanya masuk penjara. Enggak," ujar Andika.

"Mereka (pelaku) harus bayar! Terlalu enak kalau mereka itu hanya dihukum. Hukum pidana berjalan, tapi mengganti harus," lanjut dia.

Kemungkinan, mekanisme ganti rugi akan dilakukan dengan memotong gaji oknum TNI yang terbukti bersalah hingga yang bersangkutan dinyatakan dipecat dari kesatuan.

Gaji itu akan diberikan kepada korban sebagai ganti rugi kerusakan atau kerugian imaterial lainnya.

KSAD: Salah sendiri

Dalam kasus ini, KSAD sekaligus menyoroti sumber persoalannya, yakni penyebaran informasi hoaks dari Prada MI yang menyulut emosi rekan seangkatannya hingga akhirnya mereka melakukan penyerangan sekaligus kekerasan.

Menurut KSAD, apapun alasannya, aksi oknum TNI melakukan penyerangan dan kekerasan terhadap aparat penegak hukum lain, bahkan warga sipil, adalah sebuah kesalahan fatal.

"Mau mereka ketipu, mau enggak, salah sendiri! Kami tidak akan menolerir lagi. Tidak boleh kejadian seperti ini terulang lagi dan mereka harus bayar," ujar Andika.

Bahkan termasuk apabila ada pihak ketiga yang membumbui informasi awal terkait Prada MI. KSAD menegaskan, aksi sewenang-wenang oleh personel TNI tidak dapat dibenarkan.

Ia berjanji akan mengusut perkara ini hingga tuntas.

"Apakah informasi atau ada orang ketiga yang memberikan info tambahan, apa ini motivasinya? apakah ada pengaruh narkoba atau tidak? Terus kami kembangkan semuanya," kata dia.

Kronologi

Perusakan Mapolsek Ciracas dan sejumlah fasilitas umum di wilayah Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari, dipicu provokasi oleh oknum anggota TNI berinisial MI kepada rekan seangkatan.

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 itu mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.

Namun, saat pernyataan anggota dari Satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu dicocokkan dengan pernyataan sembilan saksi dari warga sipil, ternyata MI telah berbohong.

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

Selain diperkuat dengan pernyataan saksi di tempat kejadian perkara, kecelakaan tunggal tersebut juga dibuktikan dengan rekaman gambar televisi sirkuit tertutup (CCTV) dari salah satu toko di sekitar lokasi kejadian.

"Pada tayangan menit ke-37, MI terjatuh di sekitar tikungan, tidak ada pemukulan dari belakang, depan atau pengeroyokan," kata dia.

Informasi bohong ini yang memicu kemarahan rekan-rekannya sesama TNI.

Mereka kemudian melakukan penyerangan di Mapolsek Ciracas. Mereka juga diduga menghancurkan sejumlah toko milik warga sipil di bilangan Ciracas dan Pasar Rebo.

Polda Metro Jaya pun meminta warga sipil yang menjadi korban untuk melaporkan kerugian yang dialaminya ke polisi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/08553681/jenderal-andika-itu-meresahkan-memalukan-merugikan-nama-tni-ad

Terkini Lainnya

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Temui Gubernur Jenderal Australia David Hurley, Prabowo Kenang Masa Jadi Kadet

Nasional
Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Jemaah Haji Bersiap Menuju Makkah, Ketua PPIH Arab Saudi Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi

Nasional
Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Soal RUU Penyiaran, Setara Institute: DPR dan Pemerintah Harus Perluas Partisipasi Publik

Nasional
PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

PDI-P Bakal Jemput Bola Kader untuk Maju di Pilkada Sumut

Nasional
Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen TNI AD, Dian Andriani Harap Kowad Lain Menyusul

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Jokowi Bakal Tinjau Lokasi Banjir Lahar di Sumbar Pekan Depan

Nasional
Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nurul Ghufron Tak Hadir karena Belum Tuntas Siapkan Pembelaan, Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Nasional
PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

PDI-P Tuding Jokowi Cawe-cawe Pilkada dengan Bansos Beras, Ngabalin: Segera Lah Move on

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Ngabalin: Mudah-mudahan Cepat, Itu Arah Haluan Prabowo-Gibran

Nasional
Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Risma Relokasi 2 Posko Pengungsian Banjir Lahar Dingin di Sumbar yang Berada di Zona Merah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke