Salin Artikel

Pangkoarmada I: TNI AL Komitmen Berantas Pencurian Ikan

Hal itu diungkapkannya menyusul penangkapan kapal ikan asing berbendera Vietnam oleh KRI Bung Tomo-357 di Zona Ekonomi Eksklusir (ZEE) Indonesia atau Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (23/8/2020).

"TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan," kata Rasyid dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).

Rasyid mengatakan, saat ini Koarmada I tengah melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20.

Koarmada I akan terus melakukan pengawasan di Laut Natuna Utara, baik itu operasi laut maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI atau pun kapal patrol dan pesawat udara.

Operasi itu digelar karena kapal ikan asing disinyalir masih melakukan pencurian ikan di Laut Natuna Utara.

Rasyid mengakui bahwa daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.

"Keberhasilan KRI Bung Tomo-357 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui KRI dalam menegakkan hukum di laut," kata Pangkoarmada I.

Sebelumnya, KRI Bung Tomo-357 berhasil mengamankan kapal ikan asing asal Vietnam di ZEE Indonesia atau Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Minggu (23/8/2020).

Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20.

Saat itu, KRI Bung Tomo-357 mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di Laut Natuna Utara dan langsung ditindaklanjuti KRI Bung Tomo-357 dengan melakukan pengejaran

Ketika dilakukan pengejaran, kapal asing tersebut sempat melarikan diri ke utara, berusaha keluar dari garis landas kontinen Indonesia dengan sengaja mematikan lampu kapal untuk mengelabuhi pengejaran KRI Bung Tomo-357.

Namun, usaha pelarian tersebut gagal setelah KRI Bung Tomo-357 cekatan mengamankan kapal tersebut.

Setelah diamankan, KRI Bung Tomo-375 selanjutnya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan 12 ABK yang seluruhnya berasal dari Vietnam.

Dari penggeledahan tersebut, petugas mendapati kapal memuat ikan campur sekitar 1 ton dari hasil kegiatan menangkap ikan di perairan ZEE Indonesia.

Selanjutnya, kapal tersebut digiring ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, nahkoda dan para ABK melakukan kegiatan pencurian ikan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Mereka telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/12273981/pangkoarmada-i-tni-al-komitmen-berantas-pencurian-ikan

Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke