Penggunaan pasal tersebut juga yang menimpa Mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits Diananta Putera Sumedi yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan ( Kalsel) akibat pemberitaan.
"Ini perlu menjadi perhatian serius karena akan menjadi pola baru untuk melakukan kriminalisasi jurnalis lain dengan menggunakan pasal ini," ujar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020).
Adapun, Pasal 28 UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
Ade menilai, pasal tersebut akan menjadi momok yang sangat berbahaya bagi jurnalis. Sebab, pasal ini masuk ke dalam kategori bukan delik aduan.
Artinya, polisi bisa melakukan penindakan tanpa harus menunggu adanya laporan.
Ia menyatakan bahwa tingkat permasalahan pasal tersebut apabila dikenakan kepada jurnalis akan lebih berbahaya ketimbang pasal pencemaran nama baik maupun penghinaan.
"Saya pikir teman-teman Dewan Pers dan konstituen turut mewaspadai adanya pola baru terkait kriminalisasi menggunakan pasal ini," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli. Menurut dia, pasal tersebut akan menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
"Ini memang jadi ancaman serius," kata dia.
Sebelumnya, mantan Pimpinan Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan( Kalsel).
Dia dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menayangkan berita berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel'.
Akibat pemberitaan dugaan penyerobotan lahan itu, Diananta diganjar hukuman penjara tiga bulan 15 hari.
Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik. Selain itu, laman Banjarhits dianggap tidak memiliki badan hukum.
Vonis hukuman disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Meir Elisabeth saat sidang di PN Kotabaru, Senin (10/8/2020).
Majelis hakim menilai Diananta terbukti bersalah karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Ini sesuai pasal 28 UU ITE.
Saat itu, Diananta mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah vonis.
Kemudian, setelah beberapa hari menjalani penahanan, Diananta resmi bebas pada 17 Agustus atau bertepatan pada HUT ke-75 Republik Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/25/15161481/pasal-pada-uu-ite-ini-dikhawatirkan-jadi-pola-baru-kriminalisasi-jurnalis