Salin Artikel

Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Ditetapkan sebagai Komisioner KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik kembali ditetapkan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Presiden Jokowi Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/ Tahun 2020.

Evi kembali menjabat per Senin (24/8/2020) ini. Ia sempat dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada pertengahan Maret 2020 lalu.

"Tadi sudah mengadakan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Ketua KPU RI Arief Budiman melalui konferensi pers virtual yang digelar Senin (24/8/2020).

Arief mengatakan, pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang terbit pada 11 Agustus kemarin.

Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 menyatakan, "Mencabut keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022."

Arief menyebut, Keppres itu telah dikirimkan ke Evi Novida dan pihak-pihak yang bersangkutan seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Arief, Evi kembali ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan Evi sebelum dipecat.

"Saat ini belum terjadi perubahan pembagian tugas, jadi baik berdasarkan kewilayahan koordinator wilayah maupun bedasarkan divisi kita tadi memutuskan masih sama. Jadi untuk saat ini Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.

Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.

"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.

Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Namun demikian, Evi menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.

Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi. Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/24/13344851/sempat-dipecat-evi-novida-kembali-ditetapkan-sebagai-komisioner-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke