Salin Artikel

Kesepakatan Tim Perumus soal Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua hari menggelar rapat, tim perumus yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh, menghasilkan kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja.

Poin-poin kesepakatan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Ia berharap aspirasi dari serikat yang terlibat di tim perumus betul-betul diperhatikan.

"Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi," kata Said.

Ada empat poin yang dihasilkan tim perumus. Pertama, materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Ketiga, aturan tentang hubungan ketenagakerjaan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja dan pembahasannya terbuka terhadap masukkan publik.

Keempat, serikat buruh meminta poin-poin materi yang disampaikan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.

Berharap klaster ketenagakerjaan dikeluarkan

Said Iqbal tetap berharap agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu bisa jadi salah satu solusi bagi pemerintah dan DPR jika mau segera mengesahkan RUU Cipta Kerja.

"Pandangan serikat buruh, sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja bila memungkinkan apabila 10 klaster lain ingin cepat-cepat diselesaikan, disahkan," ujarnya.

Ia mengatakan, serikat buruh mendukung pembahasan klaster lainnya yang dapat mempermudah masuknya investasi asing ke Tanah Air.

Apalagi, kata Said, saat ini negara sedang dihadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Said mengatakan, pandangan tersebut telah ia sampaikan dalam rapat tim perumus.

"Dengan hormat kami menyampaikan kepada DPR mudah-mudahan dapat disampaikan kepada pemerintah dan memahami bahwa kami serikat pekerja setuju agar investasi masuk secepatnya, izin dipermudah, hambatan investasi dihilangkan," tutur Said.

"Semua kerja-kerja dari birokrat dan pemerintah baik daerah maupun pusat mendukung langkah-langkah Presiden Jokowi untuk memudahkan investasi, apalagi pasca-Covid-19," kata dia

Said berharap klaster ketenagakerjaan dapat dibahas secara khusus melalui revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. Sebab, pembahasan ketenagakerjaan ini sejatinya memberikan perlindungan bagi buruh dan pekerja.

Namun, jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka ia berharap poin kesepahaman tim perumus diakomodasi.

"Bila mungkin, memang kami harapakan klaster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dan RUU Ciptaker kemudian dibahas apakah bisa revisi UU terkait atau hal-hal lain yang nanti bisa didiskusikan," ucap Said.

RUU Cipta Kerja tak hanya klaster ketenagakerjaan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, berbagai perubahan tentang ketenagakerjaan dalam draf RUU Cipta Kerja banyak merugikan para pekerja.

Salah satu catatan YLBHI, yaitu RUU Cipta Kerja berpotensi melanggengkan sistem kerja kontrak seumur hidup bagi pekerja.

Sebab, Pasal 59 dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dihapus melalui RUU Cipta Kerja. Pasal 59 mengatur ketentuan perpanjangan masa kontrak bagi pekerja.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pekerja kontrak hanya dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

Setelah itu, bisa dilakukan pembaharuan sebanyak satu kali untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Sementara itu, pada Pasal 56 diubah bunyinya bahwa jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

"Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ditentukan sesuai kesepakatan para pihak. Ketentuan ini dapat melanggengkan sistem kerja kontrak seumur hidup yang memaksa pekerja menerima klausul sepihak dari pengusaha dan pekerja tidak memiliki posisi tawar," kata Asfin, Rabu (19/8/2020).

Namun, Asfin pun mengatakan persoalan dalam RUU Cipta Kerja tidak hanya terletak pada klaster ketenagakerjaan.

Selain klaster ketenagakerjaan, beberapa klaster yang dibahas dalam draf RUU Cipta Kerja yaitu, kemudahan berusaha, persyaratan investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, hingga pengadaan lahan.

"Kalaupun ini (klaster ketenagakerjaan) diubah, hidup mereka (masyarakat) akan sengsara oleh pasal-pasal di klaster lain," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/22/08322851/kesepakatan-tim-perumus-soal-klaster-ketenagakerjaan-di-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke