Oleh karenanya, Muhadjir mendorong pengelola pendidikan berani melakukan terobosan.
“Harus ada keberanian dari pengelola pendidikan untuk melakukan terobosan. Terlebih kita tahu, PJJ ternyata dibandingkan plusnya lebih banyak minusnya,” kata Muhadjir melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (20/8/2020).
Muhadjir menyebut, tingkat sebaran fasilitas PJJ belum merata dan memadai di seluruh Indonesia.
Padahal, pada periode lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat program afirmasi sekaligus memberikan fasilitas pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dengan wabah Covid-19 ini makin terlihat sebenarnya kelemahan-kelemahan dalam fasilitas pendidikan kita yang belum terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Muhadjir berharap pengelola pendidikan dapat memberlakukan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah.
Muhadjir juga meminta supaya pemerintah daerah berani membuat kebijakan yang lebih progresif sesuai Inpres tersebut.
Misalnya, memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan, tidak hanya di lingkungan pendidikan tetapi juga di masyarakat.
“Kalau protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik, maka ke depan ini akan bisa diterapkan pada bidang-bidang lain dan menjadi modal dasar menuju Indonesia maju,” kata Muhadjir.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/20/08221551/menko-pmk-nilai-pembelajaran-jarak-jauh-belum-berjalan-optimal