"Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/8/2020).
KPK pun mengapresiasi langkah Kejagung yang cepat bertindak menangani perkara yang diduga melibatkan jaksa di internal lembaga tersebut.
Ali menuturkan, KPK melalui Kedeputian Penindakan juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan siap memberi bantuan dalam menangani perkara ini.
"Pada prinsipnya KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada APH (aparat penegak hukum) lain, termasuk dalam hal ini Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini juga sudah berjalan di penanganan beberapa perkara," ujar Ali.
Ali melanjutkan, koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan Undang-undang KPK.
Koordinasi dan supervisi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka alam kasus dugaan pemerasaan yang mengakibatkan 63 kepala sekolah menengah pertama se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.
Tiga jaksa tersebut adalah Kepala Kejari Inhu HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu OAP, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu RFR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, tiga tersangka tersebut diduga menerima uang senilai Rp 650 juta.
Hari menuturkan, pemerasan itu diduga terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019.
Ia menyebutkan, asing-masing kepala sekolah diduga memberikan Rp 10 juta atau Rp 15 juta kepada oknum jaksa tersebut.
Adapun sebelumnya KPK telah menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut dengan meminta keterangan pada 63 kepala SMP negeri se-Indragiri Hulu, Kamis (13/8/2020) lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/10002301/kpk-minta-kejaksaan-profesional-tangani-kasus-pemerasan-guru-oleh-jaksa