Salin Artikel

KSPI: 2 Hari Tak Cukup Bahas Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

Namun, menurut Said, jika hingga tanggal 21 Agustus 2020 pembahasan klaster ketenagakerjaan belum terselesaikan, maka pembahasan tetap dilanjutkan.

"Pasti (dua hari) enggak selesai. Jadi ini tahapan awal saja tawaran dari Pak Dasco, pas 21 Agustus kalau enggak selesai, kita putuskan lagi tanggal berapa nih lanjut. Targetnya bukan target waktu seperti yang dimau pemerintah, tapi hasil," kata Said saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Said mengatakan, tim perumus yang akan bekerja mulai 20 sampai 21 Agustus 2020 ini bertujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Serikat pekerja, lanjut Said, akan menyampaikan analisa dan keberatannya.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ujarnya.

Di sisi lain, menurut Said, untuk hal-hal yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa saja dijadikan bahan masukan, seperti digital ekonomi dan transportasi online.

Said juga menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi.

Serikat buruh, kata dia, tetap melakukan aksi dalam bentuk dukungan agar DPR menolak draf RUU Cita Kerja versi pemerintah dan menerima usulan konsep dari serikat buruh.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sejumlah serikat pekerja sepakat membentuk tim perumus untuk membahas pasal-pasal yang menjadi polemik dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim tersebut terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan serikat pekerja.

"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (18/8/2020), seperti dilansir Antara.

Dasco mengatakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya akan memimpin tim tersebut dan bekerja selama dua hari, yaitu 20 sampai 21 Agustus 2020.

Ia berharap, target waktu tersebut dapat dicapai dengan titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang bermasalah, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengakui, ada beberapa pasal yang bermasalah dalam RUU sapu jagat tersebut, misalnya terkait standar dan kriteria masuknya izin tenaga kerja, upah, keamanan pekerjaan, pesangon.

Willy mengatakan, semua isu tersebut akan dibahas dalam tim perumus. Selain itu, ia mengatakan, ada sembilan poin yang akan didalami tim perumus.

"Mereka sudah menawarkan catatan-catatan, selama ini dari pemerintah hasil pembahasan tripartit sudah kami dapatkan sehingga nanti kami sandingkan. Itu baru pembahasan di Baleg DPR, tahap berikutnya akan dibahas bersama pemerintah," kata Willy.

Lebih lanjut, Willy mengatakan, pasal-pasal yang masih menjadi perdebatan akan dibahas tim perumus pada Kamis (20/8/2020), dan akan dipresentasikan kepada pimpinan DPR yang menjadi kesepakatan bersama pada Jumat (21/8/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/07131101/kspi-2-hari-tak-cukup-bahas-klaster-ketenagakerjaan-dalam-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke