Salin Artikel

Hari Konstitusi, Ketua MPR: UUD 1945 Dapat Diubah Jika Sudah Tak Lagi Sesuai dengan Kebutuhan Masyarakat

Karena itu, Bambang menuturkan, UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD jika tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Bambang dalam Peringatan Hari Konstitusi, melalui siaran langsung MPR RI, Selasa (18/8/2020).

Kewenangan itu tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.

Namun, Bambang menyatakan perubahan UUD 1945 itu harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati.

Sebab, UUD 1945 merupakan hukum dasar negara yang mengatur berbagai bidang kehidupan, mulai dari politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara.

"Amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI 1945 tentu bukan hal yang mudah. Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh keseksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hingga pertahanan dan keamanan negara," tuturnya.

Dalam melaksanakan kewenangannya itu, MPR diberikan tugas melalui UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), untuk melakukan sosialiasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Selain itu, kata Bambang, MPR juga mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.

Bambang mengatakan, saat ini MPR telah melaksanakan kegiatan aspirasi masyarakat yang terkait dengan rencana penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Rencana penghidupan GBHN itu menjadi rekomendasi MPR periode 2014-2019 yang dipimpin Zulkifli Hasan.

"Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," kata dia.

Dalam peringatan Hari Konstitusi ini, hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menko Polhukam Mahfud MD. Selain itu juga hadir pimpinan lembaga negara lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/11530051/hari-konstitusi-ketua-mpr-uud-1945-dapat-diubah-jika-sudah-tak-lagi-sesuai

Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke