Salin Artikel

Fahri Hamzah Nilai RUU HIP Akan Digugat jika Tetap Disahkan, Ini Alasannya

Ia mengatakan, ketika amandemen undang-undang dasar (UUD) 1945 dilakukan hingga empat kali, Pembukaan UUD 1945 tetap dikunci agar tidak ada perubahan karena Pancasila termaktub dalam pembukaan tersebut.

Perubahan UUD itu pun, kata dia, relatif diterima oleh semua kalangan karena di masa sebelumnya dinilai jelas ada penyelewengan menggunakan teks-teks sensitif seperti itu.

Antara lain soal kewenangan Presiden hingga jangka waktu kekuasaan Presiden yang tidak terbatas sehingga saat itu dilakukan diskusi dan diubah.

"Tapi setelah amandemen konstitusi dilakukan empat kali, Pancasila dipastikan tidak ada perubahan karena untuk amandemen konstitusi saja, pembukaannya kami tidak mau amandemen karena ada teks Pancasila di dalamnya," ujar Fahri dalam acara "Aiman Spesial Kemerdekaan " di Kompas TV, Senin (17/8/2020) malam,

Hal itu pula, kata dia, yang membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu memperkenalkan empat pilar yang sedianya sudah berjalan dan sedianya tetap terus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Tiba-tiba di tengah jalan, saya menganggap di awal itu ada histeria untuk mengatakan siapa yang salah dalam hal ini, dianggap seolah-olah dinamika yang dikatakan Bung Karno dicap sebagai penyimpangan. Karena itu menurut saya, ujungnya termasuk HIP akan digugat org karena awalnya niatnya salah," tutur Fahri.

Kesalahan niat itu, kata dia, karena ada anggapan bahwa ada orang lain yang akan mengganti Pancasila hanya karena Pancasila berdinamika sebagaimana kehendak Soekarno dulu.

Ia menilai, pidato Bung Karno paling bagus soal Pancasila walaupun tim perumus panitia 9 tidak menggunakan teks yang dibuat Bung Karno dalam perumusan Pancasila tersebut.

"Tapi karena itu, kelahiran Pancasila 1 Juni menurut saya adalah kelahiran dinamika, Pancasila sebagai ideologi dinamis. Saya ingin Pancasila tetap dinamis, jangan kaku. Jangan orang salah ngomong sedikit lalu kena hukuman," kata dia.

Oleh karena itu, menurutnya tak perlu ada interpretasi lain terkait Pancasila.

Diketahui, dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Antara lain yang menjadi polemik adalah munculnya konsep Trisila dan Ekasila serta tak ada TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1996 tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/08321041/fahri-hamzah-nilai-ruu-hip-akan-digugat-jika-tetap-disahkan-ini-alasannya

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke