JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar untuk membantu Djoko Tjandra terbebas dari perkara hukum yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang kemarin beredar di media maupun hasil pemeriksaan (Bidang) Pengawasan, itu diduga sekitar 500.000 dollar AS. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar, tetapi dugaannya sekitar 500.000 dollar AS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Namun diduga uang yang diterima Pinangki hanya sebagian kecil dari imbalan yang jauh lebih besar bila Djoko Tjandra berhasil lepas dari perkaranya.
Dilansir dari Kompas.id, Pinangki diduga dijanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar oleh Djoko.
Imbalan ini disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik salah satu pengusaha yang ditawarkan Pinangki kepada Joko.
Adapun uang sebesar 500.000 dollar AS yang diduga telah diserahkan sebelumnya digunakan untuk melaksanakan sejumlah rencana yang telah disusun.
Dari jumlah tersebut, 50.000 dollar AS diduga telah diserahkan kepada Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra. Pinangki juga turut ditengarai berperan dalam mengenalkan Djoko ke Anita.
Pinangki dan Anita diketahui merupakan teman kuliah pada 2009. Dilansir dari laman LinkedIn, Pinangki menempuh pendidikan doktor di Universitas Padjajaran antara tahun 2008-2011.
Sementara, melansir laman Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Anita lulus dari program doktor Universitas Padjajaran pada 2009.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Otto Hasibuan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah bercerita soal adanya aliran dana kepada Pinangki atau pihak lain.
"Besok (hari ini) saya rencananya ketemu beliau. Besok saya coba tanyakan," kata Otto seperti dilansir dari Kompas.id.
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Andi Putra Kusuma, juga perlu mengonfirmasi informasi tersebut kepada Anita.
Namun, sejauh yang ia ketahui, hanya ada kontrak kerja untuk Anita mengurus peninjauan kembali (PK) kasus Joko. Nilai kontrak yang diajukan 200.000 dollar AS.
Akan tetapi, dia tidak tahu apakah uang itu sudah dicairkan atau belum.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap, agar Kejaksaan Agung dapat mengembangkan kasus Pinangki.
"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem. Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Boyamin berharap, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam. Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki.
"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.
"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin.
Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/12592101/jaksa-pinangki-diduga-dijanjikan-imbalan-yang-lebih-besar