Angka tersebut setelah ada penambahan sebanyak 691 orang yang berstatus suspek Covid-19 selama 24 jam terakhir.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun penambahan pasien Covid-19 pada 12 Agustus mencapai 1.942 orang. Angka itu didapat dari 13.698 orang yang diperiksa dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Dengan demikian total pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 130.718 orang.
Sementara itu pasien Covid-19 yang sembuh pada 12 Agustus bertambah 2.088 orang sehingga total pasien yang sembuh yakni sebanyak 85.798 orang.
Sedangkan pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia pada 12 Agustus bertambah 79 orang. Dengan demikian total pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 5.903 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/15503721/hingga-12-agustus-pasien-suspek-covid-19-mencapai-86619-orang