Penutupan itu dilakukan setelah ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Imigrasi yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona (Covis-19).
Penutupan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SEK-OT.02.02-33 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto
"Aktivitas Gedung Kementerian Hukum dan HAM (Eks. Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/ penyemprotan disinfektan," demikian bunyi surat itu.
Surat tersebut juga telah dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Humas Kemenkumham Dedet, Rabu (12/8/2020).
Surat edaran turut mengatur bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang bekerja di gedung tersebut akan bekerja dari rumah masing-masing selama tujuh hari ke depan.
Kebijakan itu terhitung mulai Rabu ini.
"Tetap melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing/WFH dan tetap berpedoman sesuai prosedur WFH, yakni melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui Aplikasi Simpeg serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Ketentuan mengenai kembali beroperasinya gedung itu akan diinformasikan lebih lanjut.
Sementara, soal berapa orang ASN di gedung itu yang terjangkit Covid-19, belum ada keterangan lebih lanjut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/11543091/sejumlah-asn-terjangkit-covid-19-gedung-kemenkumham-ditutup-sementara