Salin Artikel

Pemerintah Alokasikan Rp 60 Miliar untuk Santunan Tenaga Kesehatan, 34 Persen Telah Digunakan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur menangani Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 34 persen anggaran telah digunakan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/8/2020).

Yurianto hadir mewakili pemerintah, menyampaikan keterangan pemerintah/presiden dalam persidangan.

"Dalam upaya yang telah dilakukan pemerintah terkait dengan pemberian santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 adalah menyediakan alokasi anggaran sebesar Rp 60 miliar," kata Yuri di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau melalui Youtube MK RI, Selasa.

"Yang mana sampai dengan tanggal 6 Agustus 2020 telah direalisasi kepada 68 orang tenaga kesehatan dengan nominal Rp 20.400.000.000 (20 miliar 400 juta rupiah) atau 34 persen dari alokasi anggaran," tuturnya.

Yuri merinci, besaran santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19 atau memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan adalah Rp 300.000.000.

Santunan diberikan sejak Maret hingga Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Yuri, sumber pendanaan santunan kematian tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan yang menangabi pasien Covid-19 diutamakan bersumber dari refocusing kegiatan realokasi anggaran tahun 2020," ucap dia.

Adapun insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Aturan tersebut mengalami beberapa perubahan. Terakhir, perubahan dilakukan Menkes dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 0107/Menkes/447/2020.

Aturan itu terbit untuk mempercepat mekanisme pemberian santunan.

"Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik aparatur sipil negara ASN, non ASN, maupun yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas kesesehatan atau pimpinan institusi kesehatan," kata Yuri.

Untuk diketahui, uji materi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dimohonkan oleh Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Pasal 9 Ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular berbunyi, Kepada para petugas tertentu yang melaksanakan upaya penanggulangan wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diberikan penghargaan atas risiko yang ditanggung dalam melaksanakan tugasnya.

Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang kata "dapat" tak dimaknai sebagai "wajib".

Sementara itu, Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi sepanjang frasa "ketersediaan sumber daya yang diperlukan" tidak dimaknai sebagai ketersediaan APD, insentif bagi tenaga yang menangani pandemi, santunan bagi keluarga tenaga kesehatan yang gugur, dan sumber daya pemeriksaan Covid-19 yang cukup.

Sebelum menggelar sidang dengan agenda mendengar keterangan pemerintah/presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dulu menyelenggarakan sidang pendahuluan.

Sidang perkara bernomor 36/PUU-XVIII/2020 ini akan kembali digelar pada 1 September 2020 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan ahli serta saksi dari pemohon.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/08292531/pemerintah-alokasikan-rp-60-miliar-untuk-santunan-tenaga-kesehatan-34-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke