"Beliau menghendaki agar melaksanakan kegiatan (sosialisasi) protokol kesehatan betul-betul yang all out," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker melalui virtual, Senin (10/8/2020).
Tito mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi berpendapat, pelaksanaan protokol kesehatan belum maksimal.
Hal itu terlihat dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, cuci tangan menggunakan masker tidak maksimal, hingga jaga jarak.
Karena itu, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden (Impres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Di sisi lain, Tito menganggap sosialisasi tersebut perlu ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Menurut dia, sosialisasi yang digencarkan pemerintah pusat tidak akan berjalan efektif apabila tanpa disertai sinergi dengan pemerintah daerah.
"Mesin pusat saja bergerak tanpa dukungan daerah akan sulit untuk ngegas pol," kata dia.
Namun, Tito mengakui bahwa tidak gampang untuk mensinergikan kebijakan satu arah antara pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II.
"Oleh karena itu perlu ada sinergi dan keserempakan langkah pusat dan juga daerah," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/18502651/presiden-minta-sosialisasi-protokol-kesehatan-dilakukan-all-out