"Anggaran bantuan pemerintah untuk subisidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dalam konferensi pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Ida mengatakan, semula pemerintah mencatat ada 13.870.496 pekerja yang akan menerima bantuan ini.
Namun, setelah dilakukan penyisiran oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya naik menjadi 15.725.232 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Jadi kami bersepakat, jumlah calon penerima ditingkatan," kata Ida.
Tiap pekerja nantinya akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 Juta.
Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening tiap pekerja dalam dua tahap.
Ida menyebutkan, bantuan bantuan ini digelontorkan pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, bantuan juga diberikan untuk mendorong belanja masyarakat demi menggairahkan perekonomian.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan data yang sudah disisir oleh pihaknya akurat. Hanya saja, data itu belum disertai nomor rekening.
Oleh karena itu Agus mengimbau tiap perusahaan untuk menyetorkan nomor rekening karyawannya yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Sebab bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.
"Barusan sudah terkumpul 700 ribu rekening yang sudah masuk. Mungkin per hari ini mendekati angka 1 juta rekening. Dan ini kami minta kerja sama seluruh HRD perusahaan tolong segera kumpulkan nomor rekening ini," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/16553171/penerima-bertambah-anggaran-bantuan-karyawan-naik-jadi-rp-377-triliun