Salin Artikel

Jika Anita Kolopaking Tak Terima Penahanan, Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, penahanan terhadap Anita telah dipertimbangkan dan merupakan wewenang penyidik.

"Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan," kata Argo ketika dihubungi, Minggu (9/8/2020).

Diketahui, Anita ditahan oleh penyidik Bareskrim dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Anita merupakan pengacara Djoko saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anggota tim kuasa hukum Anita, Tito Hananta Kusuma mengatakan, kliennya tidak terima dengan penahanan tersebut dan telah menandatangani berita acara penolakan penahanan.

Maka dari itu, tim kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

"Kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito melalui keterangan tertulis, Minggu.

Ia pun mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Anita.

Sebab, klaim Tito, kliennya bersikap kooperatif. Selain itu, ia bahkan menjamin Anita tidak akan kabur, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.

Anita resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, pada Sabtu (8/8/2020). Penahanan dilakukan setelah Anita diperiksa sebagai tersangka sejak Jumat (7/9/2020).

Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua Bareskrim setelah Anita mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020), lantaran ada keperluan.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik menahan Anita agar Anita tidak melarikan diri.

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, jadi syarat subjektif penyidik melakukan penahanan ini antara lain pertama agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," kata Awi, Sabtu.

Awi melanjutkan, merujuk pada Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, penahanan Anita juga bertujuan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti serta mencegah Anita untuk mengulangi tindak pidananya.

Namun, Awi tidak menjawab lugas saat ditanya soal dugaan Anita akan melarikan diri sehingga ditahan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/09200331/jika-anita-kolopaking-tak-terima-penahanan-polri-persilakan-ajukan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke