Salin Artikel

Berkaca dari Djoko Tjandra, Mendagri Usul Penambahan Status Hukum di Data Kependudukan

Menurut dia, hal itu akan meminimalisasi terulangnya kasus buron hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang bisa membuat e-KTP meskipun berstatus buron.

Nantinya, mereka yang berstatus buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang bisa ditandai di data kependudukannya untuk memudahkan pengejaran.

"Sebab Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) itu semua dalam satu sistem, begitu ada masukan data DPO (Daftar Pencarian Orang) maka akan menjadi alert system," kata Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

"Sehingga para buron tersebut tak dibuatkan dokumen kependudukannya sebelum memenuhi tuntutan hukum. Dukcapil pun dapat menghubungi penegak hukum agar menangkap buronan ini," kata Tito.

Ia mengatakan nantinya Ditjen Dukcapil di pusat hingga Dinas Dukcapil di daerah bisa bekerja sama dengan penegak Polri, KPK, dan kejaksaan untuk merealisasikan usulnya itu.

Tito mengaku sangat terbantu dengan data kependudukan yang tersimpan rapi di Ditjen Dukcapil ketika masih menjabat Kapolri dalam menelusuri berbagai tindak kejahatan seseorang.

Mendagri mengungkapkan, sebelum menggunakan data Dukcapil kalau ada kasus pencurian, Polri biasanya melakukan penyidikan forensik dengan bukti sidik jari pelaku kejahatan di TKP.

Sidik jari kemudian disimpan sampai ditangkap tersangka pelakunya. Barulah sidik jari dicocokkan dengan tersangka.

Menurut dia dengan adanya e-KTP semestinya hal tersebut tak perlu lagi sebab sidik jari yang ditemukan bisa langsung dicocokkan dengan data e-KTP di Ditjen Dukcapil.

"Itu metode konvensional. Sekarang dengan menggunakan data Dukcapil begitu ada sidik jari tidak perlu mencari orangnya. Langsung saja dicocokkan dengan sistem database kependudukan Dukcapil," ujar Tito.

"Dalam hitungan detik sudah diketahui siapa pemilik sidik jari. Ini membuat revolusi atau percepatan pengungkapan kasus kejahatan di kepolisian," tutur mantan Kapolri itu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/18212011/berkaca-dari-djoko-tjandra-mendagri-usul-penambahan-status-hukum-di-data

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke