Jumlah tersebut merupakan data terbaru pemerintah yang dibagikan Satgas Penanganan Covid-19 pada Kamis sore.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun hingga Kamis (6/8/2020), terdapat penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 1.882 kasus.
Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Tanah Air mencapai 118.753 kasus.
Dalam data yang sama, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 1.756 orang, sehingga totalnya hingga saat ini menjadi 75.645 orang.
Kemudian, dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 69 orang.
Dengan demikian, total pasien meninggal dunia akibat Covid-19 menjadi 5.521 orang.
Lebih lanjut, tercatat 479 Kabupaten/kota yang terpapar Covid-19 di 34 provinsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/15584621/update-6-agustus-kasus-suspek-covid-19-capai-91219-orang