Salin Artikel

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Lebih Tegas, Apa Saja?

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola dan penyelenggara acara di fasilitas umum yang tak menerapkan protokol kesehatan secara ketat kini terancam sanksi yang lebih tegas.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo baru saja meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Di dalam Inpres tersebut, Jokowi memerintahkan kepada seluruh kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan pencegahan Covid-19.

Aturan itu meliputi kewajiban mematuhi protokol kesehatan, baik bagi individu maupun perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

"Kewajiban mematuhi porotokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 1), dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," demikian bunyi salinan Inpres tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Kamis (6/8/2020).

Secara rinci, kewajiban perlindungan kesehatan bagi individu meliputi penggunaan alat pelindung diri berupa masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Berikutnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Sedangkan, perlindungan kesehatan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi dan penggunaan media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar.

Berikutnya, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala.

Serta, penegakan disiplin pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Adapun sanksi yang akan ditetapkan oleh kepala daerah ini berlaku di seluruh tempat dan fasilitas umum, meliputi perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara, transportasi umum, kendaraan pribadi, pasar, apotek, restoran dan warung makan, pedagang kaki lima, hotel, tempat pariwisata, hingga fasilitas kesehatan.

Selain itu, aturan ini juga akan diterapkan di area publik atau tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa, serta tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"(Kepala daerah menyusun dan menetapkan peraturan yang) memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," imbuh beleid tersebut.

Adapun sanksi yang diatur di dalam Inpres tersebut meliputi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

"Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah," tulis aturan itu.

Sementara itu di dalam penerapannya, kepala daerah diminta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI dan Polri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/06/08422571/pelanggar-protokol-kesehatan-bakal-disanksi-lebih-tegas-apa-saja

Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke