JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Banjar, Soedrajat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar tahun anggaran 2012-2017, Rabu (5/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh pejabat Kota Banjar.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait antara lain pengetahuan masalah dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh pejabat daerah Kota Banjar," kata Ali dalam keterangannya, Rabu malam.
Selain Soedrajat, hari ini penyidik juga memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjar Agus Saripudin sebagai saksi dalam kasus ini.
"Saksi Agus S penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017," kata Ali.
Ali mengatakan, penyidik masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus tersebut.
KPK tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR kota Banjar tahun 2012-2017.
Namun, KPK belum menyampaikan informasi detil terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, informasi terkait kasus tersebut baru akan diumumkan ketika para tersangka telah ditangkap atau ditahan.
"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, Jumat (10/7/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/21573461/periksa-mantan-anggota-dprd-kpk-dalami-dugaan-penerimaan-uang-oleh-pejabat