Menurut Hasto, penyelenggaraan pilkada tidak bisa ditunda lantaran akan menciptakan berbagai risiko politik.
"Kalau pemilu ini ditunda, maka akan juga menciptakan risiko-risiko politik," kata Hasto saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2020), dipantau melalui siaran langsung Facebook KPU RI.
Risiko yang dimaksud Hasto, yakni terkait legalitas kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Hasto, dalam upaya penanggulangan wabah, dibutuhkan pemimpin daerah yang punya wewenang kuat untuk mengambil berbagai kebijakan.
Sedangkan apabila pilkada ditunda, jabatan kepala daerah akan diduduki oleh para pelaksana tugas yang tak punya wewenang tersebut.
"Sementara rakyat memerlukan suatu dasar legalitas yang kuat bagi upaya memberikan direction atas kepemimpinan politik untuk rakyat dalam mengatasi pandemi," ujar Hasto.
Dengan digelarnya pilkada meskipun di tengah pandemi, rakyat dapat mengkritisi komitmen calon kepala daerah dalam menanggulangi wabah Covid-19.
Diharapkan, momen pilkada kali ini akan melahirkan pemimpin yang punya kemampuan dalam menghadapi krisis.
"Di balik krisis justru akan muncul pemimpin yang punya komitmen sangat kuat untuk bersama-sama rakyat mengatasi pandemi tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/17185071/pdi-p-dukung-pilkada-di-tengah-pandemi-ini-alasannya