Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dari NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Tujuh orang saksi itu adalah Rahmat Santoso, pengacara pada Rahmat Santoso dan Partners bernama Onggang pengacara.
Kemudian, Yoga Dwi Hartiar wiraswasta, Calvin Pratama karyawan swasta, Panji Widagdo pegawai negeri sipil (PNS), Sudrajad Dimyati PNS dan Syamsul Maarif dosen.
Diberitakan, Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron kemudian ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020), sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/10273541/kpk-periksa-tujuh-saksi-terkait-kasus-gratifikasi-nurhadi